Ria Beauty Ilegal

Ria Agustina Punya 33 Sertifikat Ahli Kecantikan Tingkat Lanjut, padahal Bukan Tenaga Medis

Ria Agustina Punya 33 Sertifikat Ahli Kecantikan Tingkat Lanjut, padahal Bukan Tenaga Medis

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Batara Indra Aditya menyampaikan, tersangka sekaligus pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), mempunyai 33 sertifikat ahli kecantikan.

“Yang bersangkutan menyampaikan bahwasanya mempunyai kompetensi ahli kecantikan dengan bukti 33 sertifikat,” ujar Indra di Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (11/12/2024).

Setelah penyidik berkoordinasi dengan ahli kedokteran, rupanya, sertifikat yang dimiliki Ria merupakan sertifikat kompetensi tenaga medis tingkat lanjut. Padahal, Ria bukan merupakan tenaga medis.

Pemilik Ria Beauty Tak Kompeten Buka Klinik Kecantikan meski Punya 33 Sertifikat

Pemilik Ria Beauty Tak Kompeten Buka Klinik Kecantikan meski Punya 33 Sertifikat

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan, praktik perawatan kecantikan Ria Beauty di luar kompetensi pemiliknya, Ria Agustina (33). Pasalnya, Ria bukan tenaga medis.

"Jadi yang dilakukan oleh Ria di luar dari kompetensi yang disampaikan tadi," kata Kanit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Batara Indra Aditya di kantornya, Rabu (11/12/2024).

Indra menyebut, 33 sertifikat perawatan kecantikan yang dikantongi Ria merupakan sertifikat kompetensi lanjutan tenaga medis. Seseorang harusnya memiliki kompetensi dasar sebagai tenaga medis untuk mendapat sertifikat lanjutan tersebut. 

Ria Agustina Pernah Sekolah Kecantikan, tapi Bukan Tenaga Medis

Ria Agustina Pernah Sekolah Kecantikan, tapi Bukan Tenaga Medis

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Tersangka Ria Agustina (33), pemilik Ria Beauty, memiliki latar belakang pendidikan dan sertifikasi di bidang kecantikan, namun tidak memiliki kompetensi medis yang diwajibkan untuk menjalankan praktik perawatan tertentu.

Fakta ini diungkap Penyidik Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

“Dari pengakuannya, yang bersangkutan memang sekolah kecantikan hingga mendapatkan gelar diploma dan berbagai sertifikat,” kata Kanit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Batara Indra Aditya, di kantornya, Rabu (11/12/2024).

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Pemilik Ria Beauty

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Pemilik Ria Beauty

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menolak penangguhan penahanan tersangka Ria Agustina (33), pemilik klinik kecantikan Ria Beauty.

“Untuk sementara saya belum bisa accept,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma di kantornya, Rabu (11/12/2024).

Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar penyidik menolak penangguhan penahanan. Salah satunya tempat tinggal Ria di Malang, Jawa Timur, yang jauh dari lokasi kasusnya diusut.

Kemenkes Tegaskan Praktik Medis di Klinik Kecantikan Hanya untuk Tenaga Medis

Kemenkes Tegaskan Praktik Medis di Klinik Kecantikan Hanya untuk Tenaga Medis

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa tindakan medis di klinik kecantikan hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis, seperti dokter umum atau dokter spesialis dermatologi dan venereologi. Penegasan ini disampaikan setelah temuan praktik ilegal di klinik kecantikan Ria Beauty.

Pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), diketahui melakukan perawatan medis tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan pentingnya tenaga medis yang terlatih di klinik kecantikan.

Pertanyakan Sertifikasi Pemilik Ria Beauty, IDI: Jangan Sampai Lompat Pagar

Pertanyakan Sertifikasi Pemilik Ria Beauty, IDI: Jangan Sampai Lompat Pagar

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mempertanyakan sertifikat yang dimiliki tersangka Ria Agustina (33) sebagai bekal membuka salon kecantikan Ria Beauty.

Jika sertifikat Ria bukan merujuk pada tindakan medis, maka ibu satu anak itu seharusnya tidak memberikan pelayanan medis terhadap pelanggan.

“Nah, iya. Sekarang begini, sertifikatnya itu ahli kecantikan selevel apa? Selevel medis atau bukan? Kalau bukan selevel medis, maka memberikan pelayanan bukan selevel medis,” kata Ketua Purna IDI, dr Daeng M Faqih saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/12/2024).

IDI: Selain Dokter, Tidak Boleh Praktik Medical Aesthetic

IDI: Selain Dokter, Tidak Boleh Praktik Medical Aesthetic

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Purna Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Daeng M Faqih mengatakan, seseorang yang tidak berlatar belakang seorang dokter tidak boleh memberikan pelayanan selayaknya tenaga medis itu.

Pernyataan ini terkait kasus klinik kecantikan Ria Beauty yang diduga menjalankan praktik tanpa keahlian medis.

“Nah, kalau dia dokter, dokter kecantikan atau dokter kulit kecantikan, dia boleh berpraktik sebagai medical aesthetic,” kata Faqih saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/12/2024).

“Tapi kalau bukan dokter dan bukan dokter kulit kecantikan, dia enggak boleh memberikan pelayanan seperti dokter. Kalau bukan dokter berarti dia memberikan pelayanan kecantikan seperti salon,” tegas dia melanjutkan.

Belajar dari Kasus Ria Beauty, Dinas Kesehatan Diminta Perketat Pengawasan Klinik

Belajar dari Kasus Ria Beauty, Dinas Kesehatan Diminta Perketat Pengawasan Klinik

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta Dinas Kesehatan di seluruh daerah untuk memperketat pengawasan klinik di wilayah masing-masing.

Hal ini dilakukan menyusul terungkapnya praktik ilegal klinik kecantikan Ria Beauty yang menggunakan alat kesehatan tanpa izin.

Dengan demikian, kejadian serupa tak terulang dan mencegah beroperasinya fasilitas kesehatan (faskes) yang tidak berizin dan melindungi keselamatan pasien.

“Dinas Kesehatan setempat agar berperan aktif melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin di faskes wilayah setempat,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman kepada Kompas.com, Selasa (10/12/2024).