Ricky Ramadhan

Pengemplang Pajak Rp 1,6 Miliar Ditahan Kejati Lampung

Pengemplang Pajak Rp 1,6 Miliar Ditahan Kejati Lampung

()

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menahan seorang pengemplang pajak dengan total kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.

Tersangka yang berinisial P ditahan selama 20 hari ke depan setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

"Tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan setelah kemarin dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan saat dihubungi, Selasa (12/11/2024) siang.

Tersangka P disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Tata Cara Perpajakan.