Ridwan

Gelapkan Dana Nasabah Rp 6,1 M untuk Judi Online, Eks Pejabat Bank Divonis 9 Tahun Penjara

Gelapkan Dana Nasabah Rp 6,1 M untuk Judi Online, Eks Pejabat Bank Divonis 9 Tahun Penjara

()

SERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Ridwan, mantan Supervisor (SPV) Operasional KCP Bank Banten Malimping Lebak.

Hakim ketua M Arief Adikusumo menyatakan bahwa Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana nasabah sebesar Rp 6,1 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata Arief di hadapan terdakwa pada Kamis (7/11/2024).