Ridwan Kamil Suswono Batal Gugat Ke MK

Lapang Dada Ridwan Kamil Terima Kekalahan Pilkada, Peran Prabowo, dan Pesan ke Pramono

Lapang Dada Ridwan Kamil Terima Kekalahan Pilkada, Peran Prabowo, dan Pesan ke Pramono

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur (cagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK) berlapang dada menerima kekalahan dirinya dan calon wakil gubernur (cawagub) pasangannya, Suswono, pada Pilkada Jakarta 2024.

Ridwan juga mengakui kemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno. 

"Memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPUD," ujar Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Ridwan Kamil Mengaku Ikuti Masukan Prabowo Saat Putuskan Batal Gugat ke MK

Ridwan Kamil Mengaku Ikuti Masukan Prabowo Saat Putuskan Batal Gugat ke MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil, memutuskan untuk tidak melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jakarta.

Keputusan ini diambil melalui musyawarah bersama dan mempertimbangkan masukan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

"Murni hasil musyawarah, perdebatannya panjang, masukan-masukan dari pimpinan tentu kita tanya termasuk tentunya kepada Pak Prabowo sendiri," ungkap Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/12/2024).

Instruksi Pimpinan Bikin Ridwan Kamil-Suswono Balik Kanan

Instruksi Pimpinan Bikin Ridwan Kamil-Suswono Balik Kanan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Sukses (Timses) calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono membeberkan alasan mereka tak jadi melayangkan gugatan Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bukannya kurang bukti, melainkan karena adanya instruksi dari pimpihan.

Padahal, menurut salah seorang perwakilan tim hukum RK-Suswono, Faizal Hafied, persiapan untuk mengajukan gugatan ke MK sudah rampung.

"Persiapan sudah siap," kata perwakilan tim hukum RK-Suswono, Faizal Hafied, saat dihubungi, Kamis (12/12/2024).

Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Pilkada ke MK, Riza Patria Bantah Kurang Bukti

Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Pilkada ke MK, Riza Patria Bantah Kurang Bukti

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pemenangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono, Ahmad Riza Patria, membantah penyebab mereka batal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena bukti yang kurang kuat.

"Ya, kan tadi saya bilang, kalau buktinya kurang cukup, masa kami menggugat?" ujar Riza saat diwawancarai di Kantor Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (12/12/2024).

Riza memastikan, timses RK-Suswono tak akan sembarangan menggugat jika tidak memiliki bukti yang valid.

Batal ke MK, Timses Ridwan Kamil-Suswono Ungkap Materi Gugatan Sebenarnya Sudah Rampung

Batal ke MK, Timses Ridwan Kamil-Suswono Ungkap Materi Gugatan Sebenarnya Sudah Rampung

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono sebenarnya sudah selesai mempersiapkan gugatan hasil Pilkada Jakarta untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, pada akhirnya timses tidak jadi memasukkan gugatan itu pada hari terakhir pendaftaran tadi malam, Rabu (11/12/2024). 

"Persiapan sudah siap," kata perwakilan tim hukum RK-Suswono, Faizal Hafied, saat dihubungi, Kamis, (12/12/2024).

Faizal enggan menjawab alasan timnya tidak jadi menggugat meskipun materi yang disiapkan telah rampung.

Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat ke MK, KPUD Jakarta: Kami Hormati Keputusan Paslon

Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat ke MK, KPUD Jakarta: Kami Hormati Keputusan Paslon

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta menghormati keputusan pasangan calon (paslon) nomor urut 1  Ridwan Kamil (RK)-Suswono yang tak jadi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami menghormati apa pun keputusan dari pihak paslon," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/12/2024).

Tidak adanya gugatan mempermudah KPUD Jakarta untuk lanjut ke tahapan berikutnya yakni penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Batal Gugat Hasil Pilkada, Timses Ridwan Kamil-Suswono Bungkam dan Saling Lempar

Batal Gugat Hasil Pilkada, Timses Ridwan Kamil-Suswono Bungkam dan Saling Lempar

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum dan pemenangan pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, saling melempar ketika ditanya alasan batalnya gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kompas.com awalnya menghubungi juru bicara (jubir) Ridwan Kamil-Suswono, Bernadus Djonoputro. Namun Bernadus menolak memberikan komentar terkait hal tersebut.

“Saya enggak bisa kasih komentar,” ujar Bernadus saat dihubungi, Kamis (12/12/2024).

Ia menambahkan, komunikasi terkait RK-Suswono hanya dilakukan melalui Ketua Tim Pemenangan Ahmad Riza Patria dan Sekretaris Basri Baco.

Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun Batal Gugat Pilkada ke MK, Pramono Berterima Kasih

Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun Batal Gugat Pilkada ke MK, Pramono Berterima Kasih

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur (cagub) Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung mengucapkan terima kasih karena cagub dan calon wakil gubernur (cawagub) Ridwan Kamil (RK)-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak jadi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Ya, saya secara pribadi, baik pasangan 1 maupun 2 yang tidak menyampaikan gugatan ke MK mengucapkan terima kasih," kata Pramono saat diwawancarai awak media di lokasi kebakaran Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Batas Waktu Berakhir, Tidak Ada Gugatan Pilkada Jakarta dari Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun

Batas Waktu Berakhir, Tidak Ada Gugatan Pilkada Jakarta dari Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pemenangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono tidak jadi mendaftarkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim pemenangan cagub dan cawagub nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana juga tidak menggugat terkait perkara yang sama ke lembaga negara tersebut.

Berdasarkan pantauan Kompas.com hingga Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada tim pemenangan pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dan pasangan calon (paslon) independen tersebut tiba di MK.

Pendaftaran Ditutup, RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta ke MK

Pendaftaran Ditutup, RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta ke MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono tidak mendaftarkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan pantauan Kompas.com di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (11/12/2024) hingga pukul 24.00 WIB, tidak ada tim pemenangan pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang datang.

Hal tersebut juga dipastikan berdasarkan laman resmi MK yang tidak memuat nama mereka.