Risma-Gus Hans

Teguran Keras Saldi Isra ke KPU Jatim dan Kuasa Hukum Risma: Hakim Bertanya, Anda Harus Jawab!

Teguran Keras Saldi Isra ke KPU Jatim dan Kuasa Hukum Risma: Hakim Bertanya, Anda Harus Jawab!

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra menegur Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur karena tidak mampu menjawab jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di provinsi tersebut.

Awalnya, Saldi menanyakan kepada kuasa hukum pemohon, dalam hal ini kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (Risma-Gus Hans), terkait jumlah saksi mereka di TPS Jawa Timur.

"Pertanyaan saya itu berapa TPS yang saksi paslon yang Anda wakili, yang tidak tanda tangan di TPS? Anda bisa sampaikan enggak?" kata Saldi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) gubernur Jatim, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Sengketa Pilkada Jatim, Kubu Risma Persoalkan Pembagian Bansos

Sengketa Pilkada Jatim, Kubu Risma Persoalkan Pembagian Bansos

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Gus Hans, menyoroti pembagian bantuan sosial (bansos) di Jawa Timur yang dinilai mempengaruhi suara pemilih.

Dalam sidang sengketa Pilkada Jawa Timur, kuasa Hukum Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo, menampilkan peta sebaran bantuan sosial yang berkorelasi dengan perolehan suara paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, selaku calon petahana.

"Ini penyebaran bansos yang mulia, penjelasannya ini kan peta ini. Yang merah pekat ini, inilah penyebaran bansos yang tertinggi yang mulia, sampai yang muda itu berkurang penyebaran bansosnya di Jawa Timur," ucap Wiyono dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

Sengketa Pilkada Jatim, Kubu Risma Minta Khofifah-Emil Dardak Didiskualifikasi

Sengketa Pilkada Jatim, Kubu Risma Minta Khofifah-Emil Dardak Didiskualifikasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Risma-Gus Hans, Tri Wiyono, saat membacakan petitum gugatan mereka dalam sidang perdana sengketa hasil Pilkada Jawa Timur di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025).