Risma-Gus Hans Resmi Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jatim ke MK
JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jawa Timur, Rabu (11/12/2024).
Risma mendaftarkan gugatan sekitar pukul 22.34 WIB. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Eks Menteri Sosial itu menunjuk Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy sebagai kuasa hukumnya. Gugatan ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur sebagai termohon.