Risma-Gus Hans Gugat Pilkada Jatim Ke MK

Risma-Gus Hans Resmi Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jatim ke MK

Risma-Gus Hans Resmi Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jatim ke MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jawa Timur, Rabu (11/12/2024).

Risma mendaftarkan gugatan sekitar pukul 22.34 WIB. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Eks Menteri Sosial itu menunjuk Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy sebagai kuasa hukumnya. Gugatan ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur sebagai termohon.