RK-Suswono Batal Gugat Ke MK

Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun Akhirnya Terima Kekalahan, Akui Pramono-Rano Pemenang Pilkada Jakarta

Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun Akhirnya Terima Kekalahan, Akui Pramono-Rano Pemenang Pilkada Jakarta

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 dan 2, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sama-sama menerima kekalahan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Kedua paslon tersebut juga mengakui paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024 berdasarkan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta.

Kubu Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun sama-sama batal melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jakarta 2024.

Ridwan Kamil Bongkar Sederet Alasan Batal Ajukan Gugatan ke MK

Ridwan Kamil Bongkar Sederet Alasan Batal Ajukan Gugatan ke MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubenur (cagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK) mengungkapkan beberapa alasan tak jadi melayangkan gugatan Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitisi (MK).

Padahal, persiapannya sudah matang dan rampung menghimpun bukti.

"Walaupun materi gugatan Ke MK sudah siap, karena kami menemukan banyak sekali fakta, banyak sekali substansi dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan konfirmasi," ujar Ridwan Kamil dalam konfersi pers di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Ridwan Kamil-Suswono Tak Gugat ke MK, Pengamat: Ada Peran Elite Gerindra

Ridwan Kamil-Suswono Tak Gugat ke MK, Pengamat: Ada Peran Elite Gerindra

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pasangan Ridwan Kamil-Suswono untuk tidak mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan pimpinan.

Pengamat politik Adi Prayitno menyebut keputusan yang diambil oleh tim RK-Suswono itu kemungkinan besar berasal dari figur atau orang yang berpengaruh di Partai Gerindra.

"Pastinya (ada peran) elite-elite Gerindra. Soal siapa pastinya, hanya Ariza yang tahu. Publik menebaknya spekulatif," ujar Adi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/12/2024).

Siapa Pimpinan yang Instruksikan Ridwan Kamil-Suswono Menyerah Kalah di Pilkada Jakarta?

Siapa Pimpinan yang Instruksikan Ridwan Kamil-Suswono Menyerah Kalah di Pilkada Jakarta?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono tak mendaftarkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan pantauan Kompas.com di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (11/12/2024) hingga pukul 24.00 WIB, tidak ada tim pemenangan pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang datang.

Padahal, tim pemenangan RK-Suswono pada Senin (9/12/2024) sudah menghadiri MK untuk berkonsultasi mengenai perkara tersebut.

Ridwan Kamil-Suswono Dianggap Realistis untuk Tak Gugat Pilkada ke MK

Ridwan Kamil-Suswono Dianggap Realistis untuk Tak Gugat Pilkada ke MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat politik Adi Prayitno menilai keputusan tim Ridwan Kamil (RK)-Suswono untuk tidak menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai langkah realistis.

Menurutnya, tim RK-Suswono menyadari tuduhan kecurangan dalam pilkada sulit untuk dibuktikan, terutama yang bersifat kualitatif seperti ketidakprofesionalan KPU Jakarta.

“Sepertinya tim Rido realistis membuktikan tuduhan kecurangan pilkada sulit. Apalagi tuduhan kecurangan yang sifatnya kualitatif seperti KPU Jakarta tak profesional tak dikenal dalam sengketa hasil pilkada,” ujar Adi Prayitno.

Jalan Mulus Pramono-Rano Menuju Kursi Pemimpin Jakarta Setelah RK-Suswono Batal Gugat

Jalan Mulus Pramono-Rano Menuju Kursi Pemimpin Jakarta Setelah RK-Suswono Batal Gugat

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno kini memiliki jalan mulus menuju kursi pemimpin Jakarta setelah pasangan Ridwan Kamil (RK)-Suswono batal menggugat hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini memberi keuntungan bagi Pramono-Rano, yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Jakarta oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Provinsi Jakarta.

Keputusan tim RK-Suswono untuk tidak melanjutkan gugatan menjadi mengejutkan, karena sebelumnya mereka telah mempersiapkan materi.

Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Pilkada ke MK, Riza Patria Bantah Kurang Bukti

Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Pilkada ke MK, Riza Patria Bantah Kurang Bukti

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pemenangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono, Ahmad Riza Patria, membantah penyebab mereka batal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena bukti yang kurang kuat.

"Ya, kan tadi saya bilang, kalau buktinya kurang cukup, masa kami menggugat?" ujar Riza saat diwawancarai di Kantor Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (12/12/2024).

Riza memastikan, timses RK-Suswono tak akan sembarangan menggugat jika tidak memiliki bukti yang valid.

Pagi Ini, Ridwan Kamil-Suswono Tanggapi Kemenangan Pramono-Rano dan Batalnya Gugatan ke MK

Pagi Ini, Ridwan Kamil-Suswono Tanggapi Kemenangan Pramono-Rano dan Batalnya Gugatan ke MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono akan menanggapi hasil Pilkada Jakarta 2024.

Dalam kontestasi politik tersebut, cagub-cawagub Jakarta nomor 3 Pramono Anung-Rano Karno menang satu putaran.

Hal itu, diketahui dari surat undangan konfersi pers yang diterima oleh Kompas.com, Kamis malam, (12/12/2024).

"Menyikapi hasil Pilkada Jakarta, paslon Ridwan Kamil-Suswono akan memberikan keterangan dan pernyataan resmi," tulis undangan tersebut.

Pernyataan resmi tersebut akan disampaikan di kantor DPD Golkar Jakarta yang berlokasi di Cikini, Jakarta Pusat, hari ini Jumat, (13/12/2024).

Mengapa Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK?

Mengapa Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, batal melayangkan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembatalan ini terjadi usai kubu Ridwan Kamil-Suswono tak kunjung hadir di MK hingga batas akhir pengajuan gugatan, yakni Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.

Ketua Tim Sukses (Timses) Ridwan Kamil-Suswono, Ahmad Riza Patria mengungkapkan, pihaknya batal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK karena mengikuti instruksi pimpinan.

RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK, Golkar: Realitas Politik yang Harus Diterima

RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK, Golkar: Realitas Politik yang Harus Diterima

()

BOGOR, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menyebut kekalahan pasangan calon gubernur di DKI Jakarta yang diusungnya, Ridwan Kamil (RK)-Suswono merupakan realitas yang harus diterima.

"Faktanya paslon nomor 3 yang mendapatkan suara 50,07 (persen). Sementara nomor 1 itu sekitar 39 koma sekian. Nah Ini sebuah realitas politik yang harus kita terima," kata Idrus di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).

Menurutnya, hal ini harus diterima sesuai prinsip di Partai Golkar.

Batal ke MK, Timses Ridwan Kamil-Suswono Ungkap Materi Gugatan Sebenarnya Sudah Rampung

Batal ke MK, Timses Ridwan Kamil-Suswono Ungkap Materi Gugatan Sebenarnya Sudah Rampung

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono sebenarnya sudah selesai mempersiapkan gugatan hasil Pilkada Jakarta untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, pada akhirnya timses tidak jadi memasukkan gugatan itu pada hari terakhir pendaftaran tadi malam, Rabu (11/12/2024). 

"Persiapan sudah siap," kata perwakilan tim hukum RK-Suswono, Faizal Hafied, saat dihubungi, Kamis, (12/12/2024).

Faizal enggan menjawab alasan timnya tidak jadi menggugat meskipun materi yang disiapkan telah rampung.

Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat ke MK, KPUD Jakarta: Kami Hormati Keputusan Paslon

Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat ke MK, KPUD Jakarta: Kami Hormati Keputusan Paslon

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta menghormati keputusan pasangan calon (paslon) nomor urut 1  Ridwan Kamil (RK)-Suswono yang tak jadi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami menghormati apa pun keputusan dari pihak paslon," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/12/2024).

Tidak adanya gugatan mempermudah KPUD Jakarta untuk lanjut ke tahapan berikutnya yakni penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Batal Gugat Hasil Pilkada, Timses Ridwan Kamil-Suswono Bungkam dan Saling Lempar

Batal Gugat Hasil Pilkada, Timses Ridwan Kamil-Suswono Bungkam dan Saling Lempar

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum dan pemenangan pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, saling melempar ketika ditanya alasan batalnya gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kompas.com awalnya menghubungi juru bicara (jubir) Ridwan Kamil-Suswono, Bernadus Djonoputro. Namun Bernadus menolak memberikan komentar terkait hal tersebut.

“Saya enggak bisa kasih komentar,” ujar Bernadus saat dihubungi, Kamis (12/12/2024).

Ia menambahkan, komunikasi terkait RK-Suswono hanya dilakukan melalui Ketua Tim Pemenangan Ahmad Riza Patria dan Sekretaris Basri Baco.

Kubu Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun Menyerah di Pilkada Jakarta, Kapan Pramono-Rano Dilantik?

Kubu Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun Menyerah di Pilkada Jakarta, Kapan Pramono-Rano Dilantik?

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 dan 2, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sama-sama mengakui kekalahan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Pasalnya, kedua kubu tersebut tidak mendaftarkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga batas waktu yang ditentukan, yakni Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan pantauan Kompas.com hingga Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak datang ke MK untuk melayangkan gugatan terkait hasil Pilkada Jakarta 2024.

Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun Batal Gugat Pilkada ke MK, Pramono Berterima Kasih

Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun Batal Gugat Pilkada ke MK, Pramono Berterima Kasih

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur (cagub) Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung mengucapkan terima kasih karena cagub dan calon wakil gubernur (cawagub) Ridwan Kamil (RK)-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tak jadi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

"Ya, saya secara pribadi, baik pasangan 1 maupun 2 yang tidak menyampaikan gugatan ke MK mengucapkan terima kasih," kata Pramono saat diwawancarai awak media di lokasi kebakaran Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Ridwan Kamil-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK, KPU Tunggu BRPK untuk Tetapkan Gubernur Jakarta Terpilih

Ridwan Kamil-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK, KPU Tunggu BRPK untuk Tetapkan Gubernur Jakarta Terpilih

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, tidak jadi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga batas waktu yang ditentukan, Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jakarta, Dody Wijaya, menyatakan bahwa KPU kini menunggu penyampaian Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih.

"Ada dua tanggal penyampaian BRPK sesuai PMK (Peraturan MK) Nomor 4/2024. Jadi kita tunggu 19-20 Desember atau 6-7 Januari 2025," ujar Dody saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (12/12/2024).

Batas Waktu Berakhir, Tidak Ada Gugatan Pilkada Jakarta dari Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun

Batas Waktu Berakhir, Tidak Ada Gugatan Pilkada Jakarta dari Ridwan Kamil dan Dharma Pongrekun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pemenangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono tidak jadi mendaftarkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim pemenangan cagub dan cawagub nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana juga tidak menggugat terkait perkara yang sama ke lembaga negara tersebut.

Berdasarkan pantauan Kompas.com hingga Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada tim pemenangan pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dan pasangan calon (paslon) independen tersebut tiba di MK.

Pendaftaran Ditutup, RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta ke MK

Pendaftaran Ditutup, RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta ke MK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono tidak mendaftarkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan pantauan Kompas.com di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (11/12/2024) hingga pukul 24.00 WIB, tidak ada tim pemenangan pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang datang.

Hal tersebut juga dipastikan berdasarkan laman resmi MK yang tidak memuat nama mereka.