Rohidin Mersyah

KPK Perpanjang Penahanan Rohidin Mersyah Selama 40 Hari

KPK Perpanjang Penahanan Rohidin Mersyah Selama 40 Hari

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan mantan Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah selama 40 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Perpanjangan ini dilakukan untuk memberikan waktu bagi penyidik dalam memperkuat alat bukti terkait kasus yang sedang ditangani.

"Betul, kemarin dan dua hari yang lalu sudah dilakukan perpanjangan penahanan bagi para tersangka perkara Bengkulu untuk 40 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (13/12/2024).

KPK Geledah Ruangan Kadisnaker Bengkulu Usai Tangkap Gubernur Rohidin

KPK Geledah Ruangan Kadisnaker Bengkulu Usai Tangkap Gubernur Rohidin

()

BENGKULU, KOMPAS.com - Sejumlah penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin, sejak pukul 15.45 WIB, Kamis (5/12/2024). 

Salah satu staf Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu mengatakan penyidik KPK langsung menuju ruang kerja Syarifudin, serta membuka segel ruangan kerja kadis.

"KPK tiba mengenakan pakaian biasa, setelah itu membuka segel ruang kerja kadis. Selanjutnya, penyidik KPK awalnya tidak mengenakan rompi, langsung memakai rompi," ujar salah seorang staf Dinas Tenaga Kerja.