KPK Periksa 7 Saksi Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
BENGKULU, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai Pemerintah Provinsi Bengkulu dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Selasa (14/1/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) oleh penyelenggara negara yang terjadi pada periode 2018-2024.
"Hari ini, Selasa (14/1/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK oleh penyelenggara negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu pada periode tahun 2018-2024," kata Tessa saat dikonfirmasi melalui telepon.