Kejari Bengkulu Tahan Dua Penjual 750 Bungkus Rokok Tanpa Peringatan Kesehatan
BENGKULU, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menahan dua tersangka, RNS dan PP, terkait penjualan 750 bungkus rokok merek Luffman yang tidak memiliki peringatan kesehatan baik secara tertulis maupun bergambar.
"Kami telah menahan dua tersangka penjual rokok tanpa ada peringatan kesehatan, baik tertulis maupun gambar seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang Kesehatan. Perkara ini merupakan limpahan dari Polda Bengkulu," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, di Kejari Bengkulu, Senin (13/1/2025).