Ronald Paul Sinyal

Eks Penyidik KPK Sebut Hasto Sudah Diajukan Jadi Tersangka Sejak 2020

Eks Penyidik KPK Sebut Hasto Sudah Diajukan Jadi Tersangka Sejak 2020

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal (RPS) mengatakan, saat dirinya masih menjadi penyidik KPK, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sudah diajukan menjadi tersangka dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI.

"Emang sebenarnya sih pada saat 2020-2021 juga kita sudah mengajukan pengembangan penyidikan terkait tersangka yang terbaru seperti itu sih," kata Ronald usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/1/2025)

Menurut Ronald mengatakan, ketika itu penetapan Hasto sebagai tersangka tidak dilakukan karena adanya dugaan perintangan terkait penanganan kasus suap PAW Anggota DPR RI.

Soal Kasus Suap PAW, Eks Penyidik KPK: Harun Masiku Tak Bisa Penuhi Rp 1 Miliar

Soal Kasus Suap PAW, Eks Penyidik KPK: Harun Masiku Tak Bisa Penuhi Rp 1 Miliar

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Paul Sinyal (RPS) mengungkapkan adanya aliran dana dalam kasus suap terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan eks kader PDI-P, Harun Masiku.

Ronald mengungkapkan, Harun diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar dapat diloloskan dalam proses PAW.

"Kesepakatannya adalah yang diterima Wahyu Setiawan adalah Rp 1 miliar," ungkap Ronald, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (8/1/2025).

KPK Periksa Eks Penyidiknya Terkait Kasus Hasto

KPK Periksa Eks Penyidiknya Terkait Kasus Hasto

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan penyidiknya, Ronald Paul Sinyal (RPS), sebagai saksi terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikannya untuk tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

Selain eks penyidik, KPK juga memanggil 3 orang saksi lainnya yaitu Saeful Bahri (SB) selaku kader PDI-P; A Bagus Makkawaru (ABM) selaku Kasubbag Pemungutan, Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu di KPU RI dari tahun 2019; dan Agus Mariyanto (AM) selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas Utara periode 2019 -2024.