Ronald Tannur Bunuh Dini

Ronald Tannur Diperiksa Terkait Suap Vonis Bebas, Ini Penampakannya di Rutan

Ronald Tannur Diperiksa Terkait Suap Vonis Bebas, Ini Penampakannya di Rutan

()

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ronald diperiksa di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari foto yang diterima, Ronald tampak diperiksa di salah satu ruangan di Rutan Medaeng. Tampak Ronald memakai masker hitam dan memakai kemeja putih serta celana hitam.

"Kami telah menerima permintaan resmi dari Kejaksaan Agung untuk memfasilitasi pemeriksaan terhadap saudara ‘RT’ dan pihak rutan mendukung penuh jalannya proses ini," ujar Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus dalam keterangannya, dilansir diterima detikJatim, Selasa (5/11/2024).

Tanggapan MA soal Keluarga Dini Sebut Vonis 5 Tahun Bui Ronald Tannur Ringan

Tanggapan MA soal Keluarga Dini Sebut Vonis 5 Tahun Bui Ronald Tannur Ringan

()

Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, Dhimas Yemahura, menilai vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) kepada Ronald Tannur masih ringan. MA menegaskan pemidanaan Ronald adalah hak dari majelis hakim.

Jubir MA Hakim Agung Yanto mengatakan dalam putusan MA, Ronald dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman tertingginya adalah 7 tahun. Sedangkan Ronald Tanur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

"Nah, terhadap pemidanaan itu menjadi hak daripada majelis hakim yang menangani, lembaga tidak bisa mendikte. Karena hakim adalah mandiri dan independen, maka sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).