Ronald Tannur Dicegah Ke Luar Negeri

Ronald Tannur Sempat ke Luar Negeri, Kejati Jatim: Tak Ingin Melarikan Diri, tapi Segera Dicekal

Ronald Tannur Sempat ke Luar Negeri, Kejati Jatim: Tak Ingin Melarikan Diri, tapi Segera Dicekal

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengeksekusi terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur dari rumahnya di kompleks perumahan mewah Pakuwon City, Surabaya, pada Minggu (27/10/2024) siang.

Putra mantan anggota DPR, Edward Tannur itu pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng.

"Ronald Tannur akan dititipkan ke Rumah Tahanan Medaeng," kata Kepala Kejati Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati, kepada wartawan, pada Minggu malam.