Ronald Tannur Ditahan

Kronologi Ibu Ronald Tannur Bersekongkol dengan Pengacara untuk Suap Hakim PN Surabaya

Kronologi Ibu Ronald Tannur Bersekongkol dengan Pengacara untuk Suap Hakim PN Surabaya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW) menjadi tersangka.

MW dianggap bersekongkol dengan pengacara untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, agar anaknya divonis bebas dalam kasus penyiksaan hingga tewas sang kekasih, Dini Sera Afriyanti.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, persekongkolan itu berawal dari pertemuan MW dengan Lisa Rahmat (LR) yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur tahun lalu.

Qohar mengatakan bahwa tersangka MW awalnya menghubungi Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur untuk meminta LR menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.

Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp 3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas

Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp 3,5 Miliar Agar Anaknya Divonis Bebas

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa ibu Ronald Tanur Meirizka Widjaja (MW) telah mengucurkan suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar.

Suap itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.

"Totalnya Rp 3,5 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11/2024).

Abdul Qohar mengatakan, selama perkara berproses hingga putusan, MW menyerahkan uang ke Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.

MA Akan Periksa Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur

MA Akan Periksa Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) akan memeriksa Majelis Hakim Kasasi yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur.

Ini menyusul informasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai dugaan komunikasi antara salah satu hakim berinisial "S" dengan makelar kasus Zarof Ricar yang kini sudah ditangkap.

Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa langkah pemeriksaan ini dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan adanya pelanggaran etik dalam putusan kasasi Ronald Tannur.

“Oleh karena itu, statement di Kejaksaan Agung itu akan kita tindak lanjuti. Majelis yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur akan kita periksa,” ujar Yanto, Senin (28/10/2024).

Ronald Tannur Sempat ke Luar Negeri, Kejati Jatim: Tak Ingin Melarikan Diri, tapi Segera Dicekal

Ronald Tannur Sempat ke Luar Negeri, Kejati Jatim: Tak Ingin Melarikan Diri, tapi Segera Dicekal

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengeksekusi terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur dari rumahnya di kompleks perumahan mewah Pakuwon City, Surabaya, pada Minggu (27/10/2024) siang.

Putra mantan anggota DPR, Edward Tannur itu pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng.

"Ronald Tannur akan dititipkan ke Rumah Tahanan Medaeng," kata Kepala Kejati Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati, kepada wartawan, pada Minggu malam.