Kronologi Ibu Ronald Tannur Bersekongkol dengan Pengacara untuk Suap Hakim PN Surabaya
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW) menjadi tersangka.
MW dianggap bersekongkol dengan pengacara untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, agar anaknya divonis bebas dalam kasus penyiksaan hingga tewas sang kekasih, Dini Sera Afriyanti.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, persekongkolan itu berawal dari pertemuan MW dengan Lisa Rahmat (LR) yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur tahun lalu.
Qohar mengatakan bahwa tersangka MW awalnya menghubungi Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur untuk meminta LR menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.