Ronald Tannur Suap Hakim

Perkara Makelar Kasus Ronald Tannur, Anak Zarof Ricar Kembali Diperiksa Kejagung

Perkara Makelar Kasus Ronald Tannur, Anak Zarof Ricar Kembali Diperiksa Kejagung

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua saksi kasus dugaan suap mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam perkara makelar kasus Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pihaknya memeriksa anak Zarof Ricar serta Kepala Seksi Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan.

“Kejagung memeriksa dua orang saksi, yakni WH selaku Kepala Seksi Pertanahan BPN Kota Tangerang Selatan, dan DCA selaku Anak Tersangka ZR,” kata Harli mengutip keterangan resmi, Rabu (25/12/2024).

Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Juga Didakwa Terima Gratifikasi

Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Juga Didakwa Terima Gratifikasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing senilai ratusan juta rupiah.

Adapun ketiganya adalah Hakim Ketua Erintuah Damanik serta dua anggotanya, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Dugaan gratifikasi ini merupakan dakwaan kedua kumulatif yang dituduhkan jaksa penuntut umum kepada ketiga terdakwa yang diduga menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.

“Dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu selaku hakim,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar dan 308 Dollar Singapura

3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar dan 308 Dollar Singapura

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, didakwa menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rachmat.

Mereka adalah Hakim Ketua Erintuah Damanik serta dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, ketiga hakim tersebut menerima suap Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura (Rp 3.670.614.640) dari Lisa yang menjadi pengacara Ronald Tannur.

“Uang yang diberikan oleh Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).