Kejagung Blokir Rekening Milik Zarof Ricar dan Keluarga
JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir rekening milik eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar beserta keluarganya dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, upaya ini dilakukan oleh penyidik Kejagung untuk menelusuri aset-aset Zarof, baik dalam bentuk uang maupun properti.
“Kami sudah melakukan langkah-langkah pemblokiran terhadap aset yang bersangkutan, dan tim saat ini sedang melacak di mana saja aset-aset mereka berada,” ujar Abdul Qohar di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (31/10/2024) malam.