Ronald Tannur

Kejagung Blokir Rekening Milik Zarof Ricar dan Keluarga

Kejagung Blokir Rekening Milik Zarof Ricar dan Keluarga

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir rekening milik eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar beserta keluarganya dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara kasasi Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, upaya ini dilakukan oleh penyidik Kejagung untuk menelusuri aset-aset Zarof, baik dalam bentuk uang maupun properti.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah pemblokiran terhadap aset yang bersangkutan, dan tim saat ini sedang melacak di mana saja aset-aset mereka berada,” ujar Abdul Qohar di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (31/10/2024) malam.

Kejagung Sudah Periksa Istri Zarof Ricar, Lacak Aset Milik Keluarga

Kejagung Sudah Periksa Istri Zarof Ricar, Lacak Aset Milik Keluarga

()

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi Ronald Tannur, salah satu di antaranya adalah istri eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang saat ini berstatus sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan bahwa tim penyidik kini tengah melacak aset-aset yang dimiliki oleh keluarga Zarof.

“(Anggota kelurga Zarof) sudah. Ya termasuk itu ya, istrinya juga sudah,” kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (31/20/2024) malam.

Kejagung Blokir Rekening Keluarga Makelar Kasus Ronald Tannur

Kejagung Blokir Rekening Keluarga Makelar Kasus Ronald Tannur

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka. Terbaru, Kejagung memblokir rekening keluarga dari Zarof si makelar kasus Ronald Tannur.

"Jadi kita sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran ya," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

Qohar menyebut pihaknya juga tengah melacak aset-aset berupa barang maupun uang milik Zarof dan keluarganya. Namun Qohar enggan mengungkap detail aset apa saja yang tengah dilacak.

Kejagung Terapkan Pembuktian Terbalik Usut Aliran Suap Zarof Ricar

Kejagung Terapkan Pembuktian Terbalik Usut Aliran Suap Zarof Ricar

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggunakan metode pembuktian terbalik menelusuri sumber aliran dana suap atau gratifikasi eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, metode itu digunakan karena Zarof masih bungkam soal asal-usul uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas yang ditemukan di rumahnya.

“Kalau menerima uang atau aset gratifikasi di atas Rp 10 juta, harus bisa dijelaskan asalnya. Zarof sendiri masih diam terkait ini, jadi kami akan menempuh mekanisme pembuktian terbalik, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Harli di Kejagung, Jakarta Rabu (30/10/2024).

Kejagung Belum Agendakan Periksa Keluarga Zarof Ricar meski Temukan Uang Hampir Rp 1 Triliun

Kejagung Belum Agendakan Periksa Keluarga Zarof Ricar meski Temukan Uang Hampir Rp 1 Triliun

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap keluarga eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar meski penyidik menemukan uang senilai hampir Rp 1 triliun di kediaman Zarof.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebutkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi, tetapi tidak ada keluarga Zarof yang masuk daftar panggilan.

“Untuk keluarga Zarof belum diperiksa, namun sudah ada 21 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini,” ujar Harli saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Penggeledahan Ulang di Rumah Zarof Ricar, Kejagung Tak Temukan Bukti Baru

Penggeledahan Ulang di Rumah Zarof Ricar, Kejagung Tak Temukan Bukti Baru

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan ulang di rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, pada Selasa (29/10/2024).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan di rumah Zarof, di Jalan Senayan No. 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

"Iya (betul kemarin ada penggeledahan oleh Kejagung di rumah Zarof Ricar)," kata Harli kepada Kompas.com, Rabu (30/10/2024).

Harli mengatakan, kedatangan penyidik untuk melakukan penggeledahan ulang itu dilakukan sebagai upaya mencari barang bukti baru yang mungkin tertinggal saat penggeledahan sebelumnya.

PPATK Analisis Harta Majelis Kasasi yang Anulir Vonis Ronald Tannur

PPATK Analisis Harta Majelis Kasasi yang Anulir Vonis Ronald Tannur

()

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menganalisis harta kekayaan majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir putusan bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi hukuman 5 tahun penjara. Selain majelis kasasi, PPATK juga menganalisis harta kekayaan pihak lain yang terkait dengan kasus sengkarut Ronald Tannur.

"Iya (melakukan analisis), kami koordinasikan dengan teman-teman penyidik. Kami laksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Selasa (29/10/2024).

Bejibun Duit Zarof Ricar, KPK Dorong DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal

Bejibun Duit Zarof Ricar, KPK Dorong DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal

()

KPK mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang menjadi perantara atau ‘makelar’ untuk mengurus kasasi Ronald Tannur, dan menemukan uang berjibun hampir Rp 1 triliun. Untuk mencegah kasus seperti itu terulang, KPK mendorong agar RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI.

"Bahwa selain RUU Perampasan Aset, kita juga mendorong terkait Rencana Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal di DPR," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Makelar Kasus di MA: Daftar Hakim Agung Terjerat Kasus Korupsi

Makelar Kasus di MA: Daftar Hakim Agung Terjerat Kasus Korupsi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Penangkapan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) cukup membuat keterkejutan bahkan dari tim penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pasalnya, dari penggeledahan di tempat ZR menginap di Bali, Hotel Le Meridien dan rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat ditemukan uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun.

Pengacara Keluarga Dini Dorong Jaksa Ajukan PK terhadap Kasasi Ronald Tannur

Pengacara Keluarga Dini Dorong Jaksa Ajukan PK terhadap Kasasi Ronald Tannur

()

Pengacara keluarga Dini Sera Afriyanti, Dhimas Yemahura, bersyukur Ronnald Tannur bisa dieksekusi setelah terdapat putusan kasasi Mahkamah Agung. Menurutnya, Kejaksaan Agung makin berintegritas, ia mendorong agar jaksa mengajukan PK.

"Tentu kami bersyukur, ya, bahwasanya kejaksaan kembali menunjukkan integritasnya telah melakukan eksekusi kepada Gregorius Ronald Tannur berdasarkan putusan kasasi," ujar Dhimas dilansir detikJatim, Selasa (29/10/2024).

"Dengan ditangkapnya yang bersangkutan tentu ini juga memberikan rasa syukur yang mendalam bagi kami, tim kuasa hukum dan juga bagi keluarga korban," lanjutnya.

MA Akan Klarifikasi Dugaan Suap Perkara Kasasi Ronald Tannur

MA Akan Klarifikasi Dugaan Suap Perkara Kasasi Ronald Tannur

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas dalam menyikapi kasus dugaan pengurusan suap dalam perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Pada Senin (28/10/2024) kemarin, Juru Bicara MA Yanto menyebutkan bahwa pimpinan MA telah memutuskan membentuk tim untuk mengklarifikasi proses putusan kasasi Ronald Tannur.

Dugaan pengurusan kasasi ini terungkap setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang diduga berperan sebagai makelar kasus membantu pengurusan kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Janji MA Tak Akan Lindungi Hakim di Kasus Ronald Tannur

Janji MA Tak Akan Lindungi Hakim di Kasus Ronald Tannur

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat MA, Zarof Ricar, usai menjadikan tiga hakim menjadi tersangka di kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum dan tak akan melindungi oknum hakim yang terlibat skandal tersebut.

Dalam kasus Ronald Tannur, mantan pejabat MA, Zarof Ricar, diduga terlibat permufakatan jahat dengan pengacara Ronald. Zarof diduga menjadi makelar untuk mengamankan vonis Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, sepakat untuk mengirimkan Rp 5 miliar kepada Zarof, yang nantinya akan dibagikan kepada majelis hakim yang mengadili kasus itu di tingkat kasasi. Atas jasanya itu, Zarof akan mendapatkan fee sebesar Rp 1 miliar.

Kejagung Janji Telusuri Aliran Duit Nyaris Rp 1 T di Kasus Ronald Tannur

Kejagung Janji Telusuri Aliran Duit Nyaris Rp 1 T di Kasus Ronald Tannur

()

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka yang menjadi perantara atau ‘makelar’ untuk mengurus kasasi Ronald Tannur. Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji menelusuri uang hampir Rp 1 triliun dalam rangkaian pengusutan kasus tersebut.

"Semua pertanyaan itu akan dikaji dan didalami penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin (28/10/2024).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, sudah menjelaskan bahwa terungkapnya kasus itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Di Balik Penangkapan Zarof Ricar dan 3 Hakim dalam Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur

Di Balik Penangkapan Zarof Ricar dan 3 Hakim dalam Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur

()

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menangkap bekas pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia juga diduga terlibat berbagai kasus dugaan makelar kasus di MA. Tim penyidik Kejagung menemukan uang serta emas senilai Rp1 triliun yang diduga dikumpulkan Zarof dari pengurusan sejumlah perkara sejak 2012.

Zarof ditangkap pada Kamis (24/10), saat penyidik Kejagung mengusut dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang diduga menerima suap dalam perkara yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.

Pengacara Siapkan Pembelaan Zarof Ricar dalam Kasus Dugaan Makelar Kasus di MA

Pengacara Siapkan Pembelaan Zarof Ricar dalam Kasus Dugaan Makelar Kasus di MA

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Handika Honggowongso mengatakan, tengah menyiapkan langkah pembelaan dalam kasus dugaan makelar kasus di MA yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung.

Menurut Handika, langkah ini diambil demi memperjuangkan hak kliennya dan mempertahankan asas praduga tak bersalah.

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah pembelaan yang dimungkinkan oleh hukum untuk menangani perkara tersebut,” kata Handika dalam pernyataan resmi, Senin (28/10/2024).

Ia meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi terkait kasus ini agar tidak merusak kredibilitas hakim agung di MA.

MA Tegaskan Tak Akan Lindungi Hakim Terlibat Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

MA Tegaskan Tak Akan Lindungi Hakim Terlibat Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

()

Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang terlibat dalam pusaran kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. MA menegaskan tidak akan melindungi oknum hakim yang diduga terlibat dalam skandal tersebut.

"Tentunya MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang tidak benar," kata juru bicara MA Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

"Kedua, ke depan tentu akan intensif akan selalu rutin melakukan pembinaan kepada hakim agar tidak lagi terjadi hal yang serupa di hari kemudian," sambungnya.

Tanggapan MA soal Keluarga Dini Sebut Vonis 5 Tahun Bui Ronald Tannur Ringan

Tanggapan MA soal Keluarga Dini Sebut Vonis 5 Tahun Bui Ronald Tannur Ringan

()

Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, Dhimas Yemahura, menilai vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) kepada Ronald Tannur masih ringan. MA menegaskan pemidanaan Ronald adalah hak dari majelis hakim.

Jubir MA Hakim Agung Yanto mengatakan dalam putusan MA, Ronald dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman tertingginya adalah 7 tahun. Sedangkan Ronald Tanur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

"Nah, terhadap pemidanaan itu menjadi hak daripada majelis hakim yang menangani, lembaga tidak bisa mendikte. Karena hakim adalah mandiri dan independen, maka sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Perkara Ronald Tannur

MA Bentuk Tim Pemeriksa Terkait Perkara Ronald Tannur

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Agung (MA) membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi proses putusan kasasi dalam perkara Gregorius Ronald Tannur.

Keputusan ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Yanto, setelah rapat pimpinan yang diadakan di Jakarta, Senin (28/10/2024).

Yanto menyampaikan bahwa keputusan ini diambil secara kolektif-kolegial oleh pimpinan MA sebagai langkah untuk memastikan transparansi dan integritas dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

"Tim pemeriksa ini akan dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Kamar Pengawasan, dengan anggota Hakim Agung Jupriyadi dan Noor Edi Yono, Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA," ujar Yanto.

MA Bentuk Tim Pemeriksa Majelis Kasasi Kasus Ronald Tannur

MA Bentuk Tim Pemeriksa Majelis Kasasi Kasus Ronald Tannur

()

Mahkamah Agung (MA) membentuk tim pemeriksa terkait kasus Gregorius Ronald Tannur. Tim pemeriksa akan melakukan klarifikasi kepada majelis hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur.

"Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial Telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi," kata juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Tim pemeriksaan tersebut, menurut Yanto, akan diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiharso Budi Santiarto, dengan anggota hakim Jupriyadi, dan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Noor Edi Yono.

Dijebloskan ke Penjara, Ronald Tannur Kini Plontos

Dijebloskan ke Penjara, Ronald Tannur Kini Plontos

()

Gregorius Ronald Tannur dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Begini penampilan terbaru Ronald Tannur pembunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti, itu.

Dalam foto yang diterima detikJatim, tampak Ronald Tannur sedang diperiksa petugas. Ia duduk di kursi dengan mengenakan kaus oblong berwarna abu-abu.

Sedangkan rambutnya tampak berbeda saat ia ditangkap petugas, kemarin (27/10/2024). Dalam foto terbaru, rambut Ronald tampak plontos. Ia juga memakai kaca mata.

Karutan Surabaya Tomi Elyus mengatakan pihaknya melakukan penahanan Ronald Tannur sejak kemarin. Penahanan ini berdasarkan putusan MA RI Nomor 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024.

Kejagung Dalami Dugaan 3 Hakim MA Disuap Terkait Kasasi Ronald Tannur

Kejagung Dalami Dugaan 3 Hakim MA Disuap Terkait Kasasi Ronald Tannur

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menangkap terdakwa penganiayaan yang berujung pada kematian, Ronald Tannur, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mendalami aliran suap yang melibatkan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) dalam proses kasasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyatakan, penyelidikan mengenai aliran suap di tahap kasasi untuk tiga hakim MA sedang berlangsung.

"Itu (aliran dana suap di tingkat kasasi) akan terus didalami," ujar Harli kepada wartawan pada Senin (28/10/2024).

Sebelumnya, mantan petinggi MA, Zarof Ricar, diminta oleh pengacara Ronald Tannur untuk melobi tiga hakim agung.

Ronald Tannur Sempat ke Singapura Sehari Usai Divonis Bebas

Ronald Tannur Sempat ke Singapura Sehari Usai Divonis Bebas

()

Gregorius Ronald Tannur ternyata sempat bepergian ke luar negeri setelah divonis bebas beberapa waktu lalu terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Ronald Tannur bepergian ke Singapura dalam sehari.

"Menurut catatan dari Dirjen Imigrasi, pada saat setelah putus persidangan yang bersangkutan (Ronald Tannur) pernah sempat ke luar negeri, cuma sehari lalu kembali (ke Surabaya)," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati, dilansir detikJatim, Senin (28/10/2024).

Namun Mia mengaku tak mengerti alasan detail Ronald Tannur ke luar negeri. Ia memastikan, saat Ronald ke luar negeri, belum ada pencekalan dari Imigrasi.

Alur Suap Vonis Bebas Ronald Tannur hingga Temuan Duit Nyaris Rp 1 T

Alur Suap Vonis Bebas Ronald Tannur hingga Temuan Duit Nyaris Rp 1 T

()

Perkara bebasnya Gregorius Ronald Tannur di kasus tewasnya Dini Sera kini merembet ke mana-mana. Setelah tiga majelis hakimnya ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap, kini ada temuan uang nyaris Rp 1 triliun di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Dini.

Dirangkum detikcom, Senin (28/10/2024), perkara suap ini terendus ketika Ronald Tannur bebas dari tuntutan jaksa terkait tewasnya Dini Sera yang merupakan pacar Ronald.

Kasus tewasnya Dini ini terjadi pada sekitar Oktober 2023, saat itu Dini diduga dianiaya Ronald hingga tewas.

Ronald Tannur Sempat ke Luar Negeri, Kejati Jatim: Tak Ingin Melarikan Diri, tapi Segera Dicekal

Ronald Tannur Sempat ke Luar Negeri, Kejati Jatim: Tak Ingin Melarikan Diri, tapi Segera Dicekal

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengeksekusi terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur dari rumahnya di kompleks perumahan mewah Pakuwon City, Surabaya, pada Minggu (27/10/2024) siang.

Putra mantan anggota DPR, Edward Tannur itu pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng.

"Ronald Tannur akan dititipkan ke Rumah Tahanan Medaeng," kata Kepala Kejati Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati, kepada wartawan, pada Minggu malam.

Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Terpidana Kasus Penganiayaan yang Kini Terseret Perkara Suap

Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Terpidana Kasus Penganiayaan yang Kini Terseret Perkara Suap

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, Minggu (27/10/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyebutkan, Ronald ditangkap di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, Minggu siang kemarin sekitar pukul 14.40 WIB.

"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 diperumahan Victoria Regency Surabaya, yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim untuk pelaksanaan putusan MA," kata Harli kepada wartawan, Minggu (27/10/2024).

Beda Jauh Temuan Duit Nyaris Rp 1 T dan LHKPN Eks Pejabat MA

Beda Jauh Temuan Duit Nyaris Rp 1 T dan LHKPN Eks Pejabat MA

()

Ada hal yang membuat publik bingung dengan fakta kasus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Harta Zarof yang dilaporkan sebesar Rp 51 miliar, tapi di rumahnya terdapat uang yang totalnya hampir Rp 1 triliun.

Zarof diketahui menjadi tersangka dugaan suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Selain uang yang jumlahnya Rp 920 miliar, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menemukan 51 kg emas batangan.

Berdasarkan situs e-LHKPN KPK, Zarof menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada Maret 2022. LHKPN itu disetorkan Zarof untuk akhir jabatannya sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.

Kejagung Usut Sumber Duit Miliaran Ronald Tannur Suap Eks Pejabat MA

Kejagung Usut Sumber Duit Miliaran Ronald Tannur Suap Eks Pejabat MA

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya uang Rp 5 miliar yang disiapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), untuk menyuap hakim Mahkamah Agung (MA) dalam mengamankan vonis kasasi Ronald terkait kasus tewasnya Dini Sera. Kejagung akan mengusut sumber uang tersebut.

"Itulah nantinya yang akan didalami penyidik. Apa hubungan ZR dengan pengacara LR, dari mana sumber dananya LR tentu semua itu harus dicari," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada detikcom, Minggu (27/10/2024).

6 Fakta Ronald Tannur Ditangkap Jaksa Usai Vonis Bebas Dibatalkan

6 Fakta Ronald Tannur Ditangkap Jaksa Usai Vonis Bebas Dibatalkan

()

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Gregorius Ronald Tannur. Ronald ditangkap usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terkait kasus pembunuhan Dini Sera.

Seperti diketahui, MA telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Vonis itu dibatalkan sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya ditangkap jaksa terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Berikut fakta terkait penangkapan Ronald Tannur

Kasus Suap Ronald Tannur Seret Eks Pejabat MA, Momentum Bongkar Mafia Peradilan

Kasus Suap Ronald Tannur Seret Eks Pejabat MA, Momentum Bongkar Mafia Peradilan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan adanya mafia peradilan terungkap setelah tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar di Bali pada Kamis (24/10/2024).

Penangkapan eks Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA itu merupakan rangkaian dari pengungkapan kasus dugaan suap terhadap majelis hakim perkara Gregorius Ronald Tannur.

Tiga orang hakim dan seorang pengacara dari Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, ditangkap tim Kejaksaan atas dugaan suap penanganan perkara yang diperiksa oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Heboh Nyaris Rp 1 T, MAKI Duga Eks Pejabat MA Tak Cuma Nembak di Atas Kuda

Heboh Nyaris Rp 1 T, MAKI Duga Eks Pejabat MA Tak Cuma Nembak di Atas Kuda

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang hampir Rp 1 triliun saat menggeledah kediaman mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejagung untuk mengusut tuntas terkait temuan uang itu.

"Terkait dengan temuan baru uang yang hampir Rp 1 triliun, saya meminta Kejaksaan Agung mengembangkan perkara ini menjadi kepada pihak-pihak yang dulu ikut bermain," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (27/10/2024).