Ronald Tannur

[POPULER NASIONAL] Jokowi Terima Keluhan Warga soal Ganti Rugi Lahan | Terungkapnya Dugaan Makelar Kasus di MA

[POPULER NASIONAL] Jokowi Terima Keluhan Warga soal Ganti Rugi Lahan | Terungkapnya Dugaan Makelar Kasus di MA

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tetap mengundang perhatian publik meskipun sudah purnatugas pada 20 Oktober 2024, dan pulang ke Solo, Jawa Tengah.

Jokowi diketahui mendadak muncul di Koridor Gatot Subroto (Gatsu) Kampung Kemlayan, Kecamatan Serengan, Solo, Jawa Tengah pada Sabtu, 26 Oktober 2024 malam.

Kemudian, Jokowi ditemani Iriana menikmati kuliner Soto Triwindu di Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jateng pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Kehadiran Jokowi tersebut selalu mengundang kerumunan warga yang ingin menyapa hingga foto bersama.

Ronald Tannur Sempat Kaget Saat Ditangkap Jaksa di Rumahnya

Ronald Tannur Sempat Kaget Saat Ditangkap Jaksa di Rumahnya

()

Terpidana kasus pembunuhan Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur, ditangkap di rumahnya di Virginia Regency, Pakuwon City Surabaya. Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan Ronald Tannur sempat terkejut saat tim intelijen datang menjemputnya.

"Tidak ada (perlawanan) ya, tapi kaget. Manusiawi lah. Tapi bisa kami bawa sampai ke sini, kemudian akan kami tahan di Rutan Medaeng," kata Mia dalam konferensi pers Kantor Kejati Jatim, dilansir detikJatim, Minggu (27/10/2024).

Ronald Tannur juga dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi merah. Saat digelandang ke Kejati Jatim, Ronald tampak tertunduk lesu.

Tampang Ronald Tannur Pakai Rompi Merah Lagi Usai Vonis Bebas Dibatalkan

Tampang Ronald Tannur Pakai Rompi Merah Lagi Usai Vonis Bebas Dibatalkan

()

Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap terpidana kasus pembunuhan Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur di Surabaya, Jawa Timur. Ronald Tannur kini mengenakan rompi merah lagi.

Dari keterangan pers yang dibagikan Kejati Jawa Timur Minggu (27/10/2024), Kepala Kejati Jawa Timur Mia Amiati tampak menggelar konferensi pers terkait penangkapan Ronald Tannur.

Terlihat Ronald Tannur juga dihadirkan dalam konferensi pers ini. Ronald Tannur tampak mengenakan rompi merah, berkacamata dan mengenakan masker hitam.

Kejagung Tangkap Ronald Tannur

Kejagung Tangkap Ronald Tannur

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur, Minggu (27/10/2024) siang.

Ronald yang merupakan anak mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edwar Tannur itu ditangkap di sebuah perumahan di Surabaya, Jawa Timur. 

"Iya benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di Perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Minggu sore.

Saat ini, Ronald Tannur telah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Kronologi Ronald Tannur Bebas hingga Ditangkap Lagi, Segera Dipenjara

Kronologi Ronald Tannur Bebas hingga Ditangkap Lagi, Segera Dipenjara

()

Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap terpidana kasus tewasnya Dini Sera, Gregorius Ronald Tannur, usai vonis bebasnya dianulir Mahkamah Agung (MA). Ronald Tannur bakal dijebloskan ke Lapas Surabaya.

Kasus ini terjadi pada Oktober 2023. Saat itu, Dini tewas karena diduga dianiaya oleh Ronald Tannur yang merupakan pacarnya.

Polisi kemudian menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka dan menahannya sejak 6 Oktober 2024. Penahanan terus dilakukan selama proses persidangan hingga akhirnya Ronald keluar dari rutan usai divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Penampakan Ronald Tannur Pakai Sendal Jepit Saat Ditangkap

Penampakan Ronald Tannur Pakai Sendal Jepit Saat Ditangkap

()

Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera. Begini penampakannya.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan Ronald Tannur ditangkap pukul 14.40 waktu setempat, hari ini Minggu (27/10/2024) Ronald ditangkap di perumahan Victoria Regency Surabaya.

Dari foto yang diterima detikcom dari Harli, tampak Ronald Tannur berada di sebuah rumah bernuansa cokelat krem. Di garasi rumah tersebut juga terparkir satu mobil.

Tim Kejati Jatim dan Kejari Surabaya mengetuk pintu rumah tersebut yang tertutup rapat. Kemudian terlihat Ronald Tannur berdiri seorang diri.

Ronald Tannur Akan Dijebloskan ke Lapas Surabaya

Ronald Tannur Akan Dijebloskan ke Lapas Surabaya

()

Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera. Ronald Tannur akan segera dieksekusi ke Lapas Surabaya.

"Iya rencananya akan dimasukkan ke Lapas di Surabaya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada detikcom Minggu (27/10/2024).

"Untuk pelaksanaan putusan MA RI," katanya.

Harli menerangkan, Ronald Tannur akan dieksekusi sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan bebas Ronald Tannur. Harli mengatakan Ronald Tannur rencananya dieksekusi hari ini atau besok.

Vonis Bebas Batal, Ronald Tannur Ditangkap!

Vonis Bebas Batal, Ronald Tannur Ditangkap!

()

Kejaksaan menangkap Gregorius Ronald Tannur yang merupakan terpidana kasus pembunuhan Dini Sera. Hal itu dibenarkan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40," kata Harli Siregar kepada detikcom, Minggu (27/10/2024).

Harli menerangkan, tim menangkap Ronald Tannur pukul 14.40 waktu setempat. Ronald ditangkap di perumahan Victoria Regency Surabaya.

"Di perumahan Victoria Regency Surabaya, saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim," ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Vonis itu dibatalkan sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya ditangkap jaksa terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Begini Aliran Rp 6 M Pihak Ronald Tannur ke Eks Pejabat MA demi Vonis Bebas

Begini Aliran Rp 6 M Pihak Ronald Tannur ke Eks Pejabat MA demi Vonis Bebas

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka terkait dugaan suap dari pihak Gregorius Ronald Tannur demi vonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Pihak Ronald Tannur disebut memberikan uang total Rp 6 miliar ke Zarof untuk mengurus vonis bebas pada tingkat kasasi.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera. Sidang putusan kasus tewasnya Dini Sera itu digelar di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Kejagung Sebut Ronald Tannur Belum Tersangka, Bakal Dipanggil Jadi Saksi

Kejagung Sebut Ronald Tannur Belum Tersangka, Bakal Dipanggil Jadi Saksi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa Ronald Tannur belum berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap agar hakim agung menyatakan dirinya tidak bersalah dalam putusan kasasi.

Namun, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyebut bahwa pihaknya akan memanggil Ronald Tannur sebagai saksi.

"Untuk Ronald Tannur dalam perkara ini akan kami panggil sebagai saksi,” kata Abdul dalam wawancara dengan Kompas TV, dikutip Minggu (27/10/2024).

Hal-hal Mengagetkan dari Temuan Nyaris Rp 1 T di Rumah Eks Pejabat MA

Hal-hal Mengagetkan dari Temuan Nyaris Rp 1 T di Rumah Eks Pejabat MA

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku kaget saat menemukan uang hampir Rp 1 triliun ketika menggeledah kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Penggeledahan itu terkait dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera.

Kejagung awalnya menetapkan tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta seorang pengacara bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur. Kejagung kemudian melakukan pengembangan perkara dan mengamankan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Zarof Ricar, di Bali, Kamis (24/10/2024).

Zarof Ricar Simpan Duit Hampir Rp 1 T-Emas 51 Kg, tapi LHKPN Cuma Rp 51 M

Zarof Ricar Simpan Duit Hampir Rp 1 T-Emas 51 Kg, tapi LHKPN Cuma Rp 51 M

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan duit hampir Rp 1 triliun dan emas batangan 51 kg di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang ditangkap terkait dugaan suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Meski menyimpan duit sebanyak itu, Zarof hanya melaporkan harta Rp 51 miliar.

Dilihat dari situs e-LHKPN KPK, Minggu (27/10/2024), Zarof menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada Maret 2022. LHKPN itu disetorkan Zarof untuk akhir jabatannya sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.

MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Kasus Ronald Tannur

MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Kasus Ronald Tannur

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa majelis hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini. Mahkamah Agung (MA) mengatakan pihaknya terbuka sepanjang pemanggilan sesuai ketentuan.

"Proses hukum dipersilakan sepanjang sesuai aturan KUHAP, nggak ada masalah. Dulu sewaktu proses di KPK juga dipersilahkan," kata Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).

Yanto menekankan pihaknya tak melindungi hakimnya yang melakukan praktik korupsi. Ia lantas menyinggung pengusutan kasus gratifikasi Hakim Agung MA Gazalba Saleh yang dilakukan KPK.

Kasus Dugaan Suap Kasasi Ronald Tannur, MA Diharap Bersih-Bersih Kelembagaan

Kasus Dugaan Suap Kasasi Ronald Tannur, MA Diharap Bersih-Bersih Kelembagaan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo berharap Mahkamah Agung (MA) bisa melakukan upaya bersih-bersih dalam kelembagaan usai ditetapkannya mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA), ZR terkait kasus dugaan suap agar hakim agung menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi.

Diketahui, tak hanya ZR yang ditetapkan sebagai tersangka tetapi ada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang juga sudah berstatus tersangka, yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH).

7 Fakta Tentang 3 Hakim-Eks Pejabat MA Tersangka Suap Terkait Ronald Tannur

7 Fakta Tentang 3 Hakim-Eks Pejabat MA Tersangka Suap Terkait Ronald Tannur

()

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tangan dan menetapkan status tersangka kepada 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemberi vonis bebas Ronald Tannur di kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Ketiga hakim tersebut Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo

Seiring perkembangan kasus, Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald yakni Lisa Rahmat (LR) dan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka. Seluruh tersangka kini telah ditahan.

Bahkan terbaru, Kejagung menyita barang bukti uang dari tersangka Zarof Ricar yang jumlahnya mencengangkan. Yakni 920.000.000.000 (miliar) lebih.

MA Nyatakan Kejati Jatim Bisa Langsung Eksekusi Ronald Tannur

MA Nyatakan Kejati Jatim Bisa Langsung Eksekusi Ronald Tannur

()

Mahkamah Agung (MA) buka suara mengenai pernyataan Kejati Jatim yang belum mengeksekusi kasasi Gregorius Ronald Tannur karena salinan putusan belum terbit. MA menegaskan eksekusi tak perlu menunggu salinan putusan dikirimkan.

"Tadi Kejari belum bisa eksekusi karena salinan putusan belum diterima. Jadi eksekusi itu tidak harus nunggu salinan putusan. Petikan putusan itulah dalam praktik sehari-hari yang untuk eksekusi," kata Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).

Yanto menilai Ronald Tannur sudah bisa dijebloskan ke penjara dengan memakai petikan putusan kasasi. Menurutnya, akan membutuhkan waktu lama apabila jaksa menunggu salinan terbit.