Roy Rening

MA Tolak Kasasi Roy Rening, Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Tetap Berlaku

MA Tolak Kasasi Roy Rening, Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Tetap Berlaku

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh advokat Stefanus Roy Rening, terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua, almarhum Lukas Enembe.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa Stefanus Roy Rening,” demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip pada Selasa, 5 November 2024.

Dengan penolakan ini, putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Roy Rening menjadi berkekuatan hukum tetap.