&lt;?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?><rss version="2.0"><channel><title>SwaraFakta - Baca berita terbaru hari ini</title><link>https://swarafakta.my.id/</link><description>SwaraFakta - Berita hukum, politik, ekonomi indonesia terbaru</description><generator>Hugo -- https://gohugo.io/</generator><lastBuildDate>Sun, 13 Apr 2025 07:20:07 WITA</lastBuildDate><language>id</language><item><title>Daftar Rumah Sakit di Jakarta Barat yang Melayani BPJS Kesehatan</title><link>https://swarafakta.my.id/berita/daftar-rumah-sakit-di-jakarta-barat-yang-melayani-bpjs-kesehatan-f41b0/</link><pubDate>Thu, 10 Apr 2025 03:01:56 UTC</pubDate><guid>https://swarafakta.my.id/berita/daftar-rumah-sakit-di-jakarta-barat-yang-melayani-bpjs-kesehatan-f41b0/</guid><media:content url="https://asset.kompas.com/crops/maTaAwzcqiWwPcpkGqttmSHVT2w=/0x0:0x0/1200x800/data/photo/2021/01/05/5ff46a4cb3b31.jpg" medium="image"/><description><p>JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah rumah sakit di wilayah Jakarta Barat tercatat menerima layanan pasien dengan metode pembayaran melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.</p><p>Layanan ini menjadi bagian dari sistem rujukan berjenjang yang diterapkan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).</p><p>Pasien yang ingin menjalani pengobatan lanjutan di rumah sakit, seperti pemeriksaan dokter spesialis, tindakan operasi, atau pemeriksaan laboratorium, wajib memperoleh surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik.</p></description></item></channel></rss>