RSHS Bandung

Berstatus Tenaga Medis, Dokter Priguna Dapat Dihukum Lebih Berat

Berstatus Tenaga Medis, Dokter Priguna Dapat Dihukum Lebih Berat

()

JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi meminta agar Priguna Anugerah Pratama, dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran yang memerkosa pasien, dihukum berat.

Arifah mengatakan, Priguna dapat dijatuhi hukuman lebih berat dari pelaku kekerasan seksual lainnya karena statusnya sebagai tenaga medis dan kejahatan itu dilakukan dalam situasi relasi kuasa.

"Ancaman pidana tersangka dapat ditambah sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis atau profesional dalam situasi relasi kuasa, atau mengakibatkan dampak berat bagi korban, termasuk trauma psikis, luka berat, atau bahkan kematian," kata Arifah, Jumat (11/4/2025), dikutip dari Antara.

Anggota DPR Minta Dokter Priguna Dihukum Berat, Kelainan Seksual Bukan Alasan

Anggota DPR Minta Dokter Priguna Dihukum Berat, Kelainan Seksual Bukan Alasan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat penegak hukum didesak untuk menjatuhkan hukuman berat terhadap dokter residen anestesi Priguna Anugerah Pratama (31), atas kasus pemerkosaan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Selain memerkosa anggota keluarga yang menunggu pasien, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) itu bahkan diduga pernah melakukan kekerasan seksual terhadap dua pasiennya.

"Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi kejahatan pidana serius yang harus diproses secara transparan, cepat, dan adil. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena apa yang dilakukannya sungguh amat biadab,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez, dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Korban Dokter Priguna Bertambah, RSHS Diminta Ikut Bertanggung Jawab

Korban Dokter Priguna Bertambah, RSHS Diminta Ikut Bertanggung Jawab

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi IX DPR RI meminta Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung turut dimintai pertanggungjawaban atas kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter residen anestesi Priguna Anugerah Pratama (31) terhadap sejumlah pasien dan keluarganya.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina menilai, peristiwa ini mencerminkan kelalaian yang sistemik, bukan semata-mata kesalahan individu pelaku.

“Jika boleh dikatakan, ini bukan hanya ulah oknum, tapi semua ikut berperan. Baik institusi, rumah sakit, sekuriti, keamanan,” ujar Arzeti, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/4/2025).

Dokter Residen Perkosa Anak Pasien, Puan: Usut Kemungkinan Korban Lain

Dokter Residen Perkosa Anak Pasien, Puan: Usut Kemungkinan Korban Lain

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta aparat penegak hukum mengusut kemungkinan ada lebih banyak korban perkosaan oleh dokter residen anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah.

Puan menyatakan, aparat harus mengusut tuntas kasus pemerkosaan ini demi memberikan keadilan bagi para korban,

“Harus ditelusuri secara mendalam kemungkinan korban-korban lain, dan kemungkinan ada tidaknya pihak lain yang terlibat. Kasus ini harus diusut tuntas untuk memastikan keadilan bagi para korban,” kata Puan kepada wartawan, Kamis (10/4/2025).

Ancaman 12 Tahun Penjara untuk Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan

Ancaman 12 Tahun Penjara untuk Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual yang menimpa keluarga pasien berinisial FH (21) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Diketahui, Priguna adalah mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).

Atas perbuatannya, Priguna kini dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dokter Residen Perkosa Anak Pasien, Anggota DPR: Tindakan Keji

Dokter Residen Perkosa Anak Pasien, Anggota DPR: Tindakan Keji

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengutuk keras dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter residen anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah, terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Martin menegaskan, tindakan tersebut tidak manusiawi sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap profesi kedokteran.

“Ini adalah tindakan yang sangat keji, tidak manusiawi, dan sama sekali tidak mencerminkan moral seorang tenaga kesehatan,” kata Martin, dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Kasus Dokter PPDS Unpad Cermin Kegagalan Perlindungan Pasien

Kasus Dokter PPDS Unpad Cermin Kegagalan Perlindungan Pasien

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama (31) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual yang menimpa keluarga pasien berinisial FH (21) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Diketahui, Priguna adalah mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jurusan Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad).

Komisi IX DPR menyebut peristiwa tersebut peristiwa ini mencerminkan kegagalan dalam sistem pengawasan, pendidikan, dan perlindungan pasien.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menilai perlu ada evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Kasus Dokter Perkosa Keluarga Pasien, Komisi IX Bakal Panggil Kemenkes, RSHS dan FK Unpad

Kasus Dokter Perkosa Keluarga Pasien, Komisi IX Bakal Panggil Kemenkes, RSHS dan FK Unpad

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi IX DPR RI akan memanggil sejumlah pihak terkait kasus pemerkosaan keluarga pasien oleh dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Priguna Anugerah.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mengatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap sistem pendidikan tenaga medis dan perlindungan pasien di rumah sakit pendidikan.

“Komisi IX akan segera memanggil pihak-pihak terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, pimpinan RSHS Bandung, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Konsil Kedokteran Indonesia, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” ujar Nihayatul, saat dihubungi, Kamis (10/4/2025).

Komisi IX Desak Gelar Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien di RSHS Dicabut

Komisi IX Desak Gelar Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien di RSHS Dicabut

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi IX DPR RI mendesak agar gelar dokter pelaku pemerkosaan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung segera dicabut.

Desakan itu disampaikan menyusul terungkapnya aksi pemerkosaan yang dilakukan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah.

“Harus dicabut,” tegas Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, saat dihubungi, Kamis (10/4/2025).

Nihayatul menyatakan, Komisi IX mengecam keras perbuatan tersebut.

 

Menurut dia, peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pelayanan kesehatan yang aman, bermut dan beretika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dokter PPDS Pemerkosa Keluarga Pasien Sudah Diberhentikan dari Unpad

Dokter PPDS Pemerkosa Keluarga Pasien Sudah Diberhentikan dari Unpad

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Priguna Anugerah, dokter anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad) yang memerkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, telah diberhentikan sebagai mahasiswa.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, menyampaikan bahwa status Priguna sebagai mahasiswa dokter residen Unpad di RSHS Bandung juga telah dicabut.

"Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat," ujar Aji dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (9/4/2025) malam.