RSUD Bengkulu Selatan

Kejari Tahan 3 Tersangka Korupsi Uang Makan Pasien RSUD Bengkulu Selatan

Kejari Tahan 3 Tersangka Korupsi Uang Makan Pasien RSUD Bengkulu Selatan

()

BENGKULU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menahan tiga tersangka perkara korupsi dana makan dan minum pasien di RSUD Hasanudin Damrah (RSHD) Tahun Anggaran (TA) 2022, Bengkulu, Senin (9/12/2024).

Status tersangka ditetapkan lima bulan lalu, namun penahanan dilakukan pada Senin (9/12/2024).

Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur RSUD HD Manna, Debi Utomo, ASN Bengkulu Selatan Yuniarti, dan pihak ketiga Vina Fitriani.

Ketiganya ditahan di Rutan Kelas IIB Manna Bengkulu Selatan.