RSUD Goran Rium

Terdakwa Kasus Korupsi Proyek RSUD Goran Rium Maluku Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Korupsi Proyek RSUD Goran Rium Maluku Divonis 4 Tahun Penjara

()

AMBON, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Wakil Direktur CV Fayakun, Kamaludin Rumakway.

Terdakwa dijatuhi vonis hukuman dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung unit transfusi darah pada RSUD Goran Rium di Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Nova Loura Sasube di Pengadilan Tipikor Ambon pada Kamis (16/1/2025).

"Manjatuhkan vonis hukuman selama empat tahun penjara terhadap terdakwa Kamaludin Rumakway," kata hakim saat membacakan amar putusannya.