Eks Ketua PN Surabaya Disebut Dapat Jatah 20.000 Dollar Singapura dari Ibu Ronald Tannur
JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono disebut mendapatkan jatah suap pengurusan vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, jatah untuk Rudi diberikan melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Sejumlah 20.000 dollar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Selain itu, panitera PN Surabaya bernama Siswanto juga mendapat bagian sejumlah 10.000 dollar Singapura.