MA Sebut Eks Ketua PN Surabaya Dapat Promosi Sebelum Tersandung Kasus
JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto mengakui, bahwa mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, memang mendapatkan sejumlah promosi. Namun, promosi itu dilakukan sebelum ia tersandung perkara yang turut menjerat tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
"Beliau itu dipromosikan sebelum ada peristiwa. Begitu ada peristiwa, kemudian pimpinan Mahkamah Agung melarang untuk melantik," kata Yanto saat memberikan keterangan di Gedung MA, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Sebagai informasi, Rudi menjabat sebagai Ketua PN Surabaya sejak 11 Februari 2022. Setelahnya ia dipromosikan menjadi Ketua PN Jakarta Pusat Kelas I A Khusus pada 5 April 2024.