Rudi Suparmono Tersangka

MA Sebut Eks Ketua PN Surabaya Dapat Promosi Sebelum Tersandung Kasus

MA Sebut Eks Ketua PN Surabaya Dapat Promosi Sebelum Tersandung Kasus

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto mengakui, bahwa mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, memang mendapatkan sejumlah promosi. Namun, promosi itu dilakukan sebelum ia tersandung perkara yang turut menjerat tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.

"Beliau itu dipromosikan sebelum ada peristiwa. Begitu ada peristiwa, kemudian pimpinan Mahkamah Agung melarang untuk melantik," kata Yanto saat memberikan keterangan di Gedung MA, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Sebagai informasi, Rudi menjabat sebagai Ketua PN Surabaya sejak 11 Februari 2022. Setelahnya ia dipromosikan menjadi Ketua PN Jakarta Pusat Kelas I A Khusus pada 5 April 2024. 

MA Hormati Penetapan Tersangka Eks Ketua PN Surabaya

MA Hormati Penetapan Tersangka Eks Ketua PN Surabaya

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto menegaskan, pimpinan Mahkamah Agung menghormati proses hukum terhadap eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, oleh Kejaksaan Agung.

"Terhadap hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung," kata Yanto saat konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Pimpinan MA, imbuh dia, mendorong agar proses hukum terhadap Rudi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, transparan, fair, dan akuntabel.