Rudy Soik

Menyoal Perseteruan Ipda Rudy Soik dan Polda NTT, Pernah Laporkan Atasan Soal Kasus Buruh Migran

Menyoal Perseteruan Ipda Rudy Soik dan Polda NTT, Pernah Laporkan Atasan Soal Kasus Buruh Migran

()

KOMPAS.com - Kasus pemberhentian tidak dengan hormat anggota polisi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rudy Soik memasuki babak baru. Komisi III DPR memanggil Rudy dan jajaran Polda NTT melalui rapat dengar pada Senin (28/10). Kasus ini harus dijadikan momentum memberantas praktik mafia BBM bersubsidi, kata pengamat ekonomi energi.

Dalam kesimpulannya, komisi yang membidangi hukum ini mendorong evaluasi terhadap pemecatan Rudy Soik sekaligus meminta Kapolda NTT, Daniel Tahi Monang (DTM) Silitonga mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.

Babak Baru Pemecatan Rudy Soik, Polda NTT Akan Gelar Sidang Banding

Babak Baru Pemecatan Rudy Soik, Polda NTT Akan Gelar Sidang Banding

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi III DPR meminta Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga untuk meninjau ulang pemecatan anggota Polda NTT, Ipda Rudy Soik, yang dipecat karena membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM).

Komisi III DPR meminta Polda NTT mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan itu dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.

"Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rudy Soik," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati membacakan hasil rekomendasi rapat antara Komisi III DPR dan Polda NTT, Senin (28/10/2024).

IPW Minta Kapolri Bentuk Tim Khusus Selidiki Kasus BBM Ilegal di NTT

IPW Minta Kapolri Bentuk Tim Khusus Selidiki Kasus BBM Ilegal di NTT

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk menyelidiki perkara BBM ilegal di NTT yang kasusnya menimbulkan polemik terkait dengan pemecatan Ipda Rudy Soik.

"Indonesia Police Watch meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tegas menyelesaikan kasus BBM ilegal di NTT dengan dengan membentuk tim khusus dari Propam Polri dan Itwasum Polri," kata Sugeng, dilansir dari keterangannya di Jakarta, Senin (28/10/2024).

Komisi III DPR Minta Kapolda NTT Evaluasi Pemecatan Ipda Rudy Soik

Komisi III DPR Minta Kapolda NTT Evaluasi Pemecatan Ipda Rudy Soik

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI meminta agar Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga mengevaluasi keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik.

Hal ini menjadi keputusan Rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolda NTT dan jajaran di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024).

"Komisi 3 DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rudy Soik," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati membaca kan hasil rekomendasi rapat.

Anggota Komisi III DPR: Jangan Pecat Rudy Soik, Cari Win-Win Solution

Anggota Komisi III DPR: Jangan Pecat Rudy Soik, Cari Win-Win Solution

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDI-P Gilang Dhielafararez meminta Polri untuk tidak memecat Ipda Rudy Soik.

Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kedua sisi dalam pengambilan keputusan, bukan hanya terfokus pada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Rudy Soik, tetapi juga melihat kontribusinya sebagai anggota kepolisian.

“Kita dukung agar Polri jangan memecat Rudy Soik. Harus dicari win-win solution,” ujar Gilang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (28/10/2024).

Kapolda NTT Akan Gelar Sidang Banding Pemecatan Ipda Rudy Soik

Kapolda NTT Akan Gelar Sidang Banding Pemecatan Ipda Rudy Soik

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan akan menggelar sidang banding terkait kasus Ipda Rudy Soik yang dipecat usai membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM).

Kapolda NTT mengungkap, sidang banding akan digelar setelah pihaknya melakukan audiensi bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (28/10/2024).

"Saya akan menunjuk waktu 30 hari kepada saya untuk menunjuk komisi banding," kata Daniel usai rapat.

Nantinya, komisi ini akan menggelar sidang banding soal Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sebelumnya memutuskan memberhentikan Rudy.

LPSK Investigasi Laporan Rudy Soik soal Teror ke Keluarga

LPSK Investigasi Laporan Rudy Soik soal Teror ke Keluarga

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah mendalami laporan yang dilayangkan Rudy Soik terkait teror yang dialami keluarganya usai ia dipecat dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pendalaman laporan ini dilakukan sebelum LPSK memutuskan akan memberikan perlindungan atau tidak kepada Rudy.

"Sekarang ini tim LPSK sedang melakukan pendalaman, pengumpulan informasi dan investigasi," kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin kepada Kompas.com, Senin (28/10/2024)

"Proses ini bagian dari asesmen yang dilakukan LPSK untuk menentukan kelayakan permohonan," lanjut dia.

Pagi ini, Ipda Rudy Soik Hadiri RDP dengan Kapolda NTT di DPR RI

Pagi ini, Ipda Rudy Soik Hadiri RDP dengan Kapolda NTT di DPR RI

()

KUPANG, KOMPAS.com - Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik, anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dipecat dari institusinya, akan menghadiri rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Jakarta, pada Senin (28/10/2024).

"Rencananya pukul 10.00 WIB saya dan Kapolda NTT hadiri rapat dengar pendapat di DPR RI," ujar Rudy, kepada Kompas.com.

"Kita berdoa semua, kiranya Tuhan memberikan kita kekuatan dan ada bersama dengan kita untuk kebaikan kita termasuk NTT diberkati," ujar Rudy.