Rudy Soik Dipecat

Menyoal Perseteruan Ipda Rudy Soik dan Polda NTT, Pernah Laporkan Atasan Soal Kasus Buruh Migran

Menyoal Perseteruan Ipda Rudy Soik dan Polda NTT, Pernah Laporkan Atasan Soal Kasus Buruh Migran

()

KOMPAS.com - Kasus pemberhentian tidak dengan hormat anggota polisi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rudy Soik memasuki babak baru. Komisi III DPR memanggil Rudy dan jajaran Polda NTT melalui rapat dengar pada Senin (28/10). Kasus ini harus dijadikan momentum memberantas praktik mafia BBM bersubsidi, kata pengamat ekonomi energi.

Dalam kesimpulannya, komisi yang membidangi hukum ini mendorong evaluasi terhadap pemecatan Rudy Soik sekaligus meminta Kapolda NTT, Daniel Tahi Monang (DTM) Silitonga mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.

Kabid Humas Polda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Belum Jalani Hukuman 5 Kasus Pelanggaran Etik

Kabid Humas Polda NTT Sebut Ipda Rudy Soik Belum Jalani Hukuman 5 Kasus Pelanggaran Etik

()

KOMPAS.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menyebut ada kasus pelanggaran etik yang hukumannya belum dijalani Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik.

"Ada lima kasus yang belum dijalani hukumannya oleh yang bersangkutan (Rudy)," ungkap Ariasandy kepada Kompas.com, Selasa (29/10/2024).

Ariasandy pun memerinci, lima kasus tersebut yakni masuk tempat hiburan saat jam dinas, berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024, dengan putusan mutasi demosi selama lima tahun.

Babak Baru Pemecatan Rudy Soik, Polda NTT Akan Gelar Sidang Banding

Babak Baru Pemecatan Rudy Soik, Polda NTT Akan Gelar Sidang Banding

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi III DPR meminta Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga untuk meninjau ulang pemecatan anggota Polda NTT, Ipda Rudy Soik, yang dipecat karena membongkar kasus mafia bahan bakar minyak (BBM).

Komisi III DPR meminta Polda NTT mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan itu dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.

"Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rudy Soik," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati membacakan hasil rekomendasi rapat antara Komisi III DPR dan Polda NTT, Senin (28/10/2024).

IPW Minta Kapolri Bentuk Tim Khusus Selidiki Kasus BBM Ilegal di NTT

IPW Minta Kapolri Bentuk Tim Khusus Selidiki Kasus BBM Ilegal di NTT

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk menyelidiki perkara BBM ilegal di NTT yang kasusnya menimbulkan polemik terkait dengan pemecatan Ipda Rudy Soik.

"Indonesia Police Watch meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tegas menyelesaikan kasus BBM ilegal di NTT dengan dengan membentuk tim khusus dari Propam Polri dan Itwasum Polri," kata Sugeng, dilansir dari keterangannya di Jakarta, Senin (28/10/2024).

Anggota DPR Asal NTT Bakal Kawal Kasus Ipda Rudy Soik hingga Tuntas

Anggota DPR Asal NTT Bakal Kawal Kasus Ipda Rudy Soik hingga Tuntas

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari daerah pemilihan NTT, Stevano Rizki Adranacus, menyatakan siap mengawal kasus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik yang membongkar mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan jajaran Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Menurutnya, warga NTT sangat membutuhkan penegakan hukum yang adil dan bermanfaat bagi rakyatnya.

Anggota DPR: Distribusi BBM di NTT Lancar Usai Kasus yang Dibongkar Ipda Rudy Soik

Anggota DPR: Distribusi BBM di NTT Lancar Usai Kasus yang Dibongkar Ipda Rudy Soik

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo mengungkapkan bahwa distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi lancar usai anggota Polres Kupang, Ipda Rudy Soik membongkar kasus mafia BBM.

Hal ini diperoleh Rahayu Saraswati usai mendapat laporan dari masyarakat di NTT.

Sebagaimana diketahui, Rudy Soik merupakan Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang Kota yang dipecat usai mengungkap kasus mafia BBM.

Komisi III DPR Minta Kapolda NTT Evaluasi Pemecatan Ipda Rudy Soik

Komisi III DPR Minta Kapolda NTT Evaluasi Pemecatan Ipda Rudy Soik

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi III DPR RI meminta agar Kapolda NTT Daniel Tahi Monang Silitonga mengevaluasi keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik.

Hal ini menjadi keputusan Rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolda NTT dan jajaran di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024).

"Komisi 3 DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan PTDH pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rudy Soik," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati membaca kan hasil rekomendasi rapat.

LPSK Investigasi Laporan Rudy Soik soal Teror ke Keluarga

LPSK Investigasi Laporan Rudy Soik soal Teror ke Keluarga

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah mendalami laporan yang dilayangkan Rudy Soik terkait teror yang dialami keluarganya usai ia dipecat dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pendalaman laporan ini dilakukan sebelum LPSK memutuskan akan memberikan perlindungan atau tidak kepada Rudy.

"Sekarang ini tim LPSK sedang melakukan pendalaman, pengumpulan informasi dan investigasi," kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin kepada Kompas.com, Senin (28/10/2024)

"Proses ini bagian dari asesmen yang dilakukan LPSK untuk menentukan kelayakan permohonan," lanjut dia.