Rumah Mewah

Anomali PPN 12%: Diklaim Khusus Barang Mewah, tapi Mobil dan Rumah Miliaran Dapat Diskon

Anomali PPN 12%: Diklaim Khusus Barang Mewah, tapi Mobil dan Rumah Miliaran Dapat Diskon

()

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mengumumkan pemberlakuan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% pada 1 Januari 2025. Meski diklaim tarif PPN baru tersebut hanya untuk barang mewah, nyatanya pemerintah juga memberi diskon pajak untuk pembelian mobil listrik hingga rumah miliaran rupiah.

Pengumuman pemberlakuan tarif PPN 12% disampaikan pada Senin (16/12/2024). Pada saat itu, pemerintah turut mengumumkan paket insentif fiskal sebagai kompensasi kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak menampik bahwa banyak arus penolakan penerapan tarif PPN 12% karena ditakutkan akan semakin membebani biaya hidup masyarakat. Oleh sebab itu, dia menyatakan tarif baru tersebut hanya akan menyasar barang mewah.

Pengamat: PPN 12% Bukan Cuma untuk Barang Mewah

Pengamat: PPN 12% Bukan Cuma untuk Barang Mewah

()

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Riset Bright Institute Muhammad Andri Perdana menekankan bahwa objek yang terkena tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% bukan cuma untuk barang mewah seperti narasi yang digembor-gemborkan pemerintah.

Pada Senin (16/12/2024), pemerintah mengumumkan paket stimulus kebijakan perekonomian sebagai kompensasi kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Dalam pengumumannya, Andri melihat pemerintah seakan ingin menipu publik dengan menegaskan kenaikan PPN tidak berlaku untuk semua barang melainkan selektif ke barang mewah.

Rumah dan Sekolah Mewah Ikut Kena Pajak 12%, Ini Rinciannya

Rumah dan Sekolah Mewah Ikut Kena Pajak 12%, Ini Rinciannya

()

Bisnis.com, JAKARTA - Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% dari yang semula 11% akan diberlakukan oleh pemerintah per Januari 2025.

Sejumlah barang dan jasa mewah akan dikenai PPN 12%, yang juga sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Salah satu barang dan jasa mewah yang kemungkinan akan dikenai pertambahan pajak 12% yakni rumah, rumah sakit (RS), hingga sekolah mewah atau sekolah internasional. 

Hal ini sesuai dengan yang diungkapkan Menkeu Sri Mulyani, yang mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap kelompok barang dan jasa yang masuk kategori premium.

2 Rumah Mewah di Batam Digeledah, Terkait Penangkapan 40 Kg Sabu

2 Rumah Mewah di Batam Digeledah, Terkait Penangkapan 40 Kg Sabu

()

BATAM, KOMPAS.com - Dua rumah di kawasan perumahan mewah di Batam digeledah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau, Kamis (5/12/2024).

Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penangkapan 40 kilogram narkotika jenis sabu pada 29 November 2024.

Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi, membenarkan penggeledahan tersebut.

"Penggeledahan baru saja selesai, dimulai dari Perumahan Sukajadi lalu ke Perumahan Palm Beach," ujarnya melalui telepon, Kamis siang.

Rumah Bandar Jaringan Narkoba

Penggeledahan pertama dilakukan di Perumahan Sukajadi, Batam Kota, dan dilanjutkan ke Perumahan Palm Beach, Lubuk Baja.