Eks Petugas Rutan KPK Dapat Rp 95 Juta untuk Tutup Mulut soal Pungli
Mantan petugas pengamanan Rutan KPK, M Rhamdan, mengaku menerima Rp 95 juta. Dia mengatakan uang itu diberikan agar dirinya tutup mulut dan tutup mata terkait praktik pungutan liar (pungli) terhadap tahanan di Rutan KPK.
Hal itu disampaikan M Rhamdan saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pungutan liar di Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/10/2024). Uang Rp 95 juta itu diperoleh Rhamdan pada 2019-2023.
"Saudara dapat uang total berapa dari 2019-2023?" tanya jaksa.