Rutan Kpk

15 Eks Pegawai Rutan KPK Terlibat Pungli Divonis 4-5 Tahun Penjara

15 Eks Pegawai Rutan KPK Terlibat Pungli Divonis 4-5 Tahun Penjara

()

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rutan KPK memasuki babak akhir. Sebanyak 15 eks pegawai rutan KPK divonis 4 hingga 5 tahun penjara dalam kasus ini.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12/2024). Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Mengadili. Menyatakan Terdakwa I Muhammad Ridwan, Terdakwa II Mahdi Aris, Terdakwa III Suharlan, Terdakwa IV Ricky Rachmawanto, Terdakwa V Wardoyo, Terdakwa VI Muhammad Abduh, Terdakwa VII Ramadhan Ubaidillah tersebut di atas terbukti tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan," kata ketua majelis hakim Maryono saat membacakan amar putusan.

Belasan Eks Petugas Rutan KPK Terdakwa Kasus Pungli Divonis 4 Tahun Penjara

Belasan Eks Petugas Rutan KPK Terdakwa Kasus Pungli Divonis 4 Tahun Penjara

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah mantan petugas Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Mereka yang dihukum adalah Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyom Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Maryono, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan tunggal jaksa KPK yang mengacu pada Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Hakim Belum Musyawarah, Sidang Vonis Kasus Pungli Rutan KPK Ditunda

Hakim Belum Musyawarah, Sidang Vonis Kasus Pungli Rutan KPK Ditunda

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menunda sidang putusan dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Maryono, menyebutkan bahwa salah satu hakim anggota sedang berhalangan sehingga belum bisa melaksanakan musyawarah.

“Hari ini Pak Jaksa dan Penasehat Hukum maupun terdakwa, sedianya hari ini akan dibacakan putusan. Namun, karena sesuatu hal, khususnya untuk musyawarah belum tercapai,” kata Hakim Maryono di ruang sidang, Kamis (12/12/2024).