Ruu Dkj

Ini 4 Pasal yang Ditambah dalam UU DKJ, Bakal Disahkan Sebelum Pilkada

Ini 4 Pasal yang Ditambah dalam UU DKJ, Bakal Disahkan Sebelum Pilkada

()

DPR merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi RUU inisiatif DPR. Ada empat pasal yang disisipkan dalam revisi UU DKJ, yang bakal disahkan sebelum Pilkada Jakarta 2024.

Kesepakatan revisi UU DKJ menjadi inisiatif DPR diambil dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir, turut mendampingi Wakil DPR yang lain, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

4 Hal soal Revisi UU DKJ Ditargetkan Rampung Sebelum Pilkada

4 Hal soal Revisi UU DKJ Ditargetkan Rampung Sebelum Pilkada

()

DPR RI menyetujui Revisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR RI. Revisi UU DKJ ini ditargetkan akan selesai sebelum gelaran Pilkada 27 November.

Target ini ditetapkan lantaran ditakutkan ada gugatan-gugatan yang muncul terkait UU DKJ. Revisi UU DKJ ini juga dinilai akan memberikan kejelasan hukum dalam proses pelaksanaan pilkada.

"Ya memang harus diselesaikan sebelum pencoblosan (pilkada)," kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Tok! Revisi UU DKJ Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Tok! Revisi UU DKJ Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR RI

()

DPR RI menyetujui Revisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR RI. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

Rapat digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, turut menyertai Wakil DPR yang lain, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

DPR Gelar Paripurna Keputusan Revisi UU DKJ Jadi Usul Inisiatif Hari Ini

DPR Gelar Paripurna Keputusan Revisi UU DKJ Jadi Usul Inisiatif Hari Ini

()

DPR RI menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Rencananya Revisi UU DKJ itu akan menjadi usul inisiatif DPR RI.

Rapat paripurna terselenggara di ruang paripurna, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

Hadir mendampingi, Wakil Ketua DPR RI yang lain Saan Mustopa hingga Cucun Ahmad Syamsurizal. Adies mengatakan rapat paripurna dihadiri oleh 301 anggota dewan.

Ketua Baleg DPR Sebut Revisi UU DKJ Tak Ubah Mekanisme Pilkada Jakarta

Ketua Baleg DPR Sebut Revisi UU DKJ Tak Ubah Mekanisme Pilkada Jakarta

()

Ketua Badan legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyebut revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tak akan mengubah mekanisme pelaksanaan pilkada di Jakarta. Bob menyebut perubahan yang ditekankan pada revisi UU DKJ terkait nomenklatur.

"Oh nggak (ubah pilkada jadi 1 putaran). Tetap menggunakan sistem pemilu Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta," kata Bob Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Bob Hasan menyebut sistem Pilkada Jakarta akan tetap dua putaran. Artinya, pemenang pilkada bukan hanya calon gubernur dan wakil gubernur dengan perolehan suara tertinggi, tetapi mereka yang meraih sedikitnya 50%+1.