Ruu Hkpd

Opsen Pajak Mulai Berlaku Besok (5/1), Cek Simulasi Cara Hitungnya!

Opsen Pajak Mulai Berlaku Besok (5/1), Cek Simulasi Cara Hitungnya!

()

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan resmi memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor mulai besok, Minggu (5/1/2025). Masyarakat perlu mengetahui simulasi cara menghitung instrumen pajak tambahan berupa opsen tersebut. 

Adapun, opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Nantinya pemerintah kabupaten atau kota memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sementara itu, pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).