RUU Ketenagakerjaan

Komisi IX Usul RUU Ketenagakerjaan Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Komisi IX Usul RUU Ketenagakerjaan Masuk Prolegnas Prioritas 2025

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IX DPR RI mengusulkan agar revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025.

Usulan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX Yahya Zaini dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa (11/11/2024).

"Kami mengusulkan, jika Komisi IX diberikan satu yang prioritas, kami mengusulkan perubahan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan," kata Yahya.

Yahya menjelaskan bahwa terdapat enam klaster dalam revisi tersebut yang perlu diatur, antara lain masalah penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, pekerja alih daya atau outsourcing, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja