Ruu Minerba

Baleg Setuju RUU Minerba Jadi Inisiatif DPR, Atur Ormas-Kampus Olah Tambang

Baleg Setuju RUU Minerba Jadi Inisiatif DPR, Atur Ormas-Kampus Olah Tambang

()

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR RI. Sebanyak delapan fraksi di DPR RI menyetujui adanya pembahasan lanjutan terhadap revisi UU tersebut.

Rapat digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025) malam. Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

Mulanya masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terkait RUU Minerba. Fraksi PDIP mengatakan persetujuan dengan beberapa catatan.

Rapat Panja RUU Minerba Tertutup, Baleg DPR: Pembahasan Teknis

Rapat Panja RUU Minerba Tertutup, Baleg DPR: Pembahasan Teknis

()

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menjelaskan rapat panja (panitia kerja) Rancangan UU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara digelar secara tertutup. Martin mengatakan pembahasan Panja terhadap RUU ini bersifat teknis.

Adapun Baleg DPR RI sempat membuka rapat terkait RUU Minerba pada pagi hari, Senin (20/1). Dalam pemaparan, tenaga ahli (TA) Baleg DPR RI menyampaikan penambahan usulan pasal di mana organisasi kemasyarakatan keagamaan hingga perguruan tinggi diberi kewenangan untuk mengelola tambang.

Perguruan Tinggi dan UKM Diusulkan Boleh Kelola Tambang seperti Ormas Keagamaan

Perguruan Tinggi dan UKM Diusulkan Boleh Kelola Tambang seperti Ormas Keagamaan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM) juga bisa mengelola tambang seperti ormas keagamaan.

Hal tersebut diusulkan saat Baleg DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

"Demikian pula dengan perguruan tinggi, dan yang keempat tentunya UKM, usaha kecil dan sebagainya. Saya secara pribadi melihat hal ini telah terdapat makna dan maksud terlepas daripada Pasal 33 tersebut baru kali ini bisa terasionalisasi," ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan.

Legislator Golkar Soroti Usulan Kampus Kelola Tambang, Ingatkan Masalah Baru

Legislator Golkar Soroti Usulan Kampus Kelola Tambang, Ingatkan Masalah Baru

()

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Golkar, Umbu Kabunang, menyoroti usulan pasal baru di RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang menyertakan kewenangan perguruan tinggi untuk mengelola tambang. Umbu mewanti-wanti jangan sampai RUU tersebut justru menimbulkan masalah baru.

"Bahwa pembentukan UU ini atau revisi saya memahami, kami ini mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran hanya kami tidak mau bahwa produk nanti ini menjadi permasalahan baru dalam pemerintahan ini. Ujung-ujungnya di MK, Pak," kata Umbu dalam rapat Baleg di gedung Nusantara I, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

Ketua Baleg Ungkap 4 Poin RUU Minerba, Utamanya Percepatan Hilirisasi

Ketua Baleg Ungkap 4 Poin RUU Minerba, Utamanya Percepatan Hilirisasi

()

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menggelar rapat pleno soal Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan empat poin utama dalam perubahan tersebut, termasuk soal percepatan hilirisasi.

“Pada intinya terdapat empat ya, empat inti yang paling utama adalah hilirisasi, tidak ada kata lain harus dipercepat karena harus ada pencapaian tujuan yang lebih cepat sebagai swasembada energi hilirisasi,” ungkap Bob dalam rapat pleno di DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/2025).