RUU P2SK

PP Penghapusan Piutang Macet UMKM Diteken, OJK: Beri Kepastian Hukum Bank BUMN

PP Penghapusan Piutang Macet UMKM Diteken, OJK: Beri Kepastian Hukum Bank BUMN

()

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara usai Peraturan Pemerintah (PP) No. 47/2024 tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan bahwa beleid tersebut memberikan kepastian hukum bagi bank BUMN dalam melakukan hapus tagih, yang selama ini lebih leluasa dilakukan oleh bank swasta.

“Bank BUMN bisa melakukan hapus buku, tetapi mereka takut melakukan hapus tagih. Karena masih ada kebimbangan apakah hapus tagih itu kemudian bisa dianggap merugikan keuangan negara,” katanya kepada wartawan di Gandaria, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).