RUU Pembatasan Uang Kartal

Ketua Baleg Sebut RUU Pembatasan Uang Kartal Masih Berpeluang Masuk Prolegnas

Ketua Baleg Sebut RUU Pembatasan Uang Kartal Masih Berpeluang Masuk Prolegnas

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Uang Kartal masih memiliki peluang untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang sedang disusun.

Bob Hasan menjelaskan, RUU tersebut saat ini belum tercatat dalam daftar Prolegnas. Meski demikian, Baleg akan tetap mendengarkan masukan dari berbagai pihak selama proses penyusunan berlangsung.

"Saya di dalam susunan Prolegnas belum lihat itu. Kan gini loh, kita memprogramkan sampai 28 November 2024 penyusunan Prolegnas ini," ujar Bob Hasan di Gedung DPR RI, Rabu (30/10/2024).

Bejibun Duit Zarof Ricar, KPK Dorong DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal

Bejibun Duit Zarof Ricar, KPK Dorong DPR Sahkan RUU Pembatasan Uang Kartal

()

KPK mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang menjadi perantara atau ‘makelar’ untuk mengurus kasasi Ronald Tannur, dan menemukan uang berjibun hampir Rp 1 triliun. Untuk mencegah kasus seperti itu terulang, KPK mendorong agar RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI.

"Bahwa selain RUU Perampasan Aset, kita juga mendorong terkait Rencana Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal di DPR," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

KPK Dorong Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal di DPR

KPK Dorong Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal di DPR

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, selain Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal juga perlu dilakukan di DPR.

"Sebagaimana yang sama-sama kita ketahui bahwa selain RUU Perampasan Aset, kita juga mendorong terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal di DPR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

"Informasi terakhir bahwa RUU tersebut (RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal) belum menjadi prioritas oleh para wakil rakyat di Senayan," ucapnya.