RUU Perampasan Aset

DPR Diminta Libatkan Unsur Masyarakat Bahas RUU Perampasan Aset

DPR Diminta Libatkan Unsur Masyarakat Bahas RUU Perampasan Aset

()

RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas jangka menengah 2025-2029 dan bukan prioritas di tahun 2025. Ahli hukum sekaligus aktivis antikorupsi Hardjuno Wiwoho menilai DPR harus melibatkan unsur masyarakat dalam membahas RUU Perampasan Aset.

"DPR harus melibatkan para ahli hukum dan masyarakat untuk memastikan RUU ini tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Hardjuno dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).

Ia menyebut bahwa keterlibatan masyarakat tentunya penting agar regulasi ke depannya akan menjadi transparan. Hal ini demi pemberantasan korupsi yang maksimal.

Soal RUU Perampasan Aset, Ketua KPK Terpilih: Kami Menunggu Saja

Soal RUU Perampasan Aset, Ketua KPK Terpilih: Kami Menunggu Saja

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPK terpilih periode 2024-2029 Setyo Budiyanto belum mau banyak komentar soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Setyo menegaskan masih akan menunggu proses yang bergulir di DPR RI soal RUU Perampasan Aset.

"Undang-Undang Perampasan Aset, kan pemerintah sudah mengirimkan ke DPR RI, itu kan bagian dari pada politik hukum, kita melihat saja gitu, kita menunggu, kami menunggu saja gitu ya," kata Setyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/12/2024).