Ruu Perampasan Aset

Soal RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum Akan Lapor ke Presiden

Soal RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum Akan Lapor ke Presiden

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, bakal melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Diketahui, RUU Perampasan Aset tidak ada di dalam daftar RUU usulan DPR yang masuk ke Program Legislasi nasional (Prolegnas). Hal itu berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (28/10/2024) yang membahas evaluasi periode sebelumnya dan usulan Prolegnas 2025-2029.

Menurut Supratman, Prabowo telah meminta Kementerian Hukum untuk mengulas kembali terhadap seluruh RUU yang berpotensi menghambat program pemerintahan yang telah tertuang dalam Asta cita.

Kata Menkum soal Muncul Usulan Diksi Perampasan Aset dalam RUU Diubah

Kata Menkum soal Muncul Usulan Diksi Perampasan Aset dalam RUU Diubah

()

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, bicara soal munculnya usulan diksi ‘perampasan’ dalam RUU Perampasan Aset diubah menjadi ‘pemulihan’ aset. Supratman menyebut belum menerima kajian terkait usulan tersebut.

"Kami belum dapat kajiannya, apa yang menjadi pertimbangannya. Nanti akan kita kaji kalau kemudian mereka sudah memberikan kita menyangkut soal kepastian dan diksi terkait dengan itu," kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

Supratman juga menyikapi soal peluang RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas 2025. Menurutnya, harus ada diskusi mendalam terkait hal itu.

Abraham Samad: RUU Perampasan Aset Dapat Miskinkan Koruptor

Abraham Samad: RUU Perampasan Aset Dapat Miskinkan Koruptor

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, DPR RI harus memprioritaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ia mengatakan, kehadiran RUU Perampasan Aset dapat menjadi lompatan pemberantasan korupsi, khususnya dalam memulihkan kerugian negara dan memiskinkan koruptor.

"Harusnya itu menjadi prioritas utama karena kalau kita ingin memberantas korupsi dengan tujuan mengembalikan aset-aset dan kemudian memulihkan kerugian negara, serta memiskinkan para koruptor," kata Samad di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Pimpinan Baleg DPR Pertanyakan Diksi Perampasan Aset: Apa Itu Baik?

Pimpinan Baleg DPR Pertanyakan Diksi Perampasan Aset: Apa Itu Baik?

()

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan diksi ‘perampasan’ dalam nama RUU Perampasan Aset yang saat ini didorong untuk masuk Prolegnas 2025. Doli mengatakan sebenarnya saat ini telah ada undang-undang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

"Undang-undang apa yang penting, nah kalau berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kita sudah punya UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), UU Tipikor misalnya," kata Doli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan LBH Apik, JPPR, dan ICJR, di kompleks parlemen RI, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Harapan agar Presiden Tuntaskan RUU Perampasan Aset

Harapan agar Presiden Tuntaskan RUU Perampasan Aset

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia mengharapkan Presiden RI Prabowo Subianto dapat memperkuat pemberantasan korupsi, salah satunya melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Namun demikian, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (28/10/2024), RUU tersebut tidak masuk dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia berpendapat, Indonesia sudah memiliki cukup banyak aturan terkait pemberantasan korupsi, tanpa perlu adanya RUU Perampasan Aset.

"Tapi dari pembicaraan teman-teman di sini, sebetulnya kalau bicara tentang pemberantasan korupsi, tanpa juga kita kemudian membuat Undang-Undang Perampasan Aset itu sudah cukup," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Usulan DPR, Baleg: Kita Sedang Konsolidasi dan Kaji

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Usulan DPR, Baleg: Kita Sedang Konsolidasi dan Kaji

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa DPR RI tidak menolak untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Diketahui, RUU Perampasan Aset tidak ada di dalam daftar usulan RUU dari DPR yang masuk ke Program Legislasi nasional (Prolegnas). Hal itu berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (28/10/2024) yang membahas evaluasi periode sebelumnya dan usulan Prolegnas 2025-2029.

Menurut Doli, semua pihak sedang melakukan konsolidasi untuk menentukan Undang-Undang (UU) apa saja yang diperlukan.

KPK Dorong Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal di DPR

KPK Dorong Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal di DPR

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, selain Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal juga perlu dilakukan di DPR.

"Sebagaimana yang sama-sama kita ketahui bahwa selain RUU Perampasan Aset, kita juga mendorong terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal di DPR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

"Informasi terakhir bahwa RUU tersebut (RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal) belum menjadi prioritas oleh para wakil rakyat di Senayan," ucapnya.

Waka Baleg DPR: Berantas Korupsi Tanpa Buat UU Perampasan Aset Sudah Cukup

Waka Baleg DPR: Berantas Korupsi Tanpa Buat UU Perampasan Aset Sudah Cukup

()

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, berbicara soal peluang RUU Perampasan Aset masuk di Prolegnas 2024-2025. Doli menyebut pada prinsipnya semua pihak mengupayakan pemberantasan korupsi bisa dimaksimalkan penerapannya.

"Nah, ini kan ujungnya adalah pemberantasan korupsi, isunya pemberantasan korupsi, dan saya kira kan Pak Prabowo berkali-kali mengatakan kita harus apa namanya hilangkan korupsi di Indonesia," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Doli mengatakan selama dua hari Baleg DPR RI mengadakan rapat soal Prolegnas belum sampai berada di tahap substansi. Doli mengaku juga belum melihat draf RUU Perampasan Aset.

PKS Soroti RUU Perampasan Aset, Tekankan Mitigasi agar Tak Jadi Alat Politik

PKS Soroti RUU Perampasan Aset, Tekankan Mitigasi agar Tak Jadi Alat Politik

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS Muhammad Kholid menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.

Kholid menekankan pentingnya pengkajian mendalam terhadap RUU ini agar tidak disalahgunakan sebagai alat politik di masa depan.

"Jadi bukan hanya, kadang begini mungkin tidak bisa RUU perampasan aset itu menjadi instrumen proxy untuk alat politik, sehingga menjadi instrumen yang tidak tepat. Nah, bagaimana memitigasi pandangan itu?" kata Kholid dalam rapat Baleg DPR RI, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Legislator PKS: Mungkin Nggak Sih RUU Perampasan Aset Jadi Alat Politik?

Legislator PKS: Mungkin Nggak Sih RUU Perampasan Aset Jadi Alat Politik?

()

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKS, Muhammad Kholid, menyoroti RUU Perampasan Aset yang kerap diusulkan untuk masuk Prolegnas 2024-2029. Pihaknya ingin mendalami dampak menyeluruh dari RUU Perampasan Aset terhadap tingkat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal ini disampaikan Kholid dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg dengan Pusat Studi Hukum Dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Indonesian Parliamentary Center (IPC), dan Komnas Perempuan. Ia menyoroti indeks persepsi korupsi di Indonesia yang stagnan.

KPK Soroti Pentingnya RUU Perampasan Aset untuk Berantas Korupsi

KPK Soroti Pentingnya RUU Perampasan Aset untuk Berantas Korupsi

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyusul tidak masuknya RUU ini dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.

"Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, memperkuat sistem hukum, memulihkan kerugian negara, sekaligus mematuhi standar internasional," kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/10/2024).

Pukat UGM Harap Prabowo Perintahkan Koalisi Prioritaskan RUU Perampasan Aset

Pukat UGM Harap Prabowo Perintahkan Koalisi Prioritaskan RUU Perampasan Aset

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mendorong Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan Partai Gerindra dan partai pendukungnya untuk memprioritaskan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

Zaenur menegaskan, RUU Perampasan Aset penting untuk dituntaskan demi memajukan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Saya berharap Presiden Prabowo dapat melihat pentingnya RUU Perampasan Aset ini dan memerintahkan partainya dan partai pendukungnya untuk memprioritaskan RUU Perampasan Aset ini agar dapat masuk Prolegnas," kata Zaenur saat dihubungi, Selasa (29/10/2024).

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Usulan DPR, ICW: Sangat Mengecewakan

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Usulan DPR, ICW: Sangat Mengecewakan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, langkah DPR yang tidak memasukkan  Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 sangat mengecewakan publik.

"Kabar bahwa hingga saat ini Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset belum dimasukkan ke dalam program legislasi nasional 2025-2029 tentu sangat mengecewakan bagi publik," kata Peneliti ICW Diky Anandya saat dihubungi, Selasa (29/10/2024).

Diky mengatakan, seluruh anggota DPR harus memahami bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen yang penting untuk menjadi stimulus dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia terutama dari pemulihan aset hasil kejahatan tindak pidana korupsi.

Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas

Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas

()

KOMPAS.com - Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Willy Aditya mengatakan, pihaknya tengah bersiap menentukan beberapa undang-undang (UU) yang akan menjadi prioritas Komisi XIII ke depan.

Namun, Komisi XIII masih akan menunggu dan memastikannya setelah melakukan rapat kerja dengan para mitra. 

Namun, beberapa UU yang kemungkinan akan menjadi pembahasan ke depan adalah UU mengenai hak asasi manusia (HAM) dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) serta perampasan aset.

“Kementerian HAM kan masih peraturan presiden (perpres). Waktu itu BPIP kan sempat kami inisiasi, terus mandek, ya. Nanti kami akan tinjau ulang dan beberapa hal yang lain,” ujarnya.