DPR Diminta Libatkan Unsur Masyarakat Bahas RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas jangka menengah 2025-2029 dan bukan prioritas di tahun 2025. Ahli hukum sekaligus aktivis antikorupsi Hardjuno Wiwoho menilai DPR harus melibatkan unsur masyarakat dalam membahas RUU Perampasan Aset.
"DPR harus melibatkan para ahli hukum dan masyarakat untuk memastikan RUU ini tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Hardjuno dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
Ia menyebut bahwa keterlibatan masyarakat tentunya penting agar regulasi ke depannya akan menjadi transparan. Hal ini demi pemberantasan korupsi yang maksimal.