MK Minta Pemerintah Tunda Terbitkan Aturan Pelaksana UU Konservasi SDA
Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan sela terhadap gugatan uji formil mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. MK meminta pemerintah tidak menerbitkan aturan lain mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sampai gugatan terkait UU ini tuntas.
Putusan sela itu dibacakan dalam sidang MK dengan perkara 132/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). Perkara tersebut menguji formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.