Sahbirin Noor

Pengacara Tak Tahu Keberadaan Gubernur Kalsel yang Disebut Kabur oleh KPK

Pengacara Tak Tahu Keberadaan Gubernur Kalsel yang Disebut Kabur oleh KPK

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin, Soesilo, mengaku tidak mengetahui persis di mana keberadaan kliennya.

Pernyataan ini Soesilo sampaikan saat dikonfirmasi terkait keberadaan Paman Birin yang disebut tengah melarikan diri atau kabur usai ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Di mananya persis tentu tidak tahu ya karena saya tidak bergandengan terus dengan Pak Gubernur,” kata Soesilo saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (5/11/2024).

KPK Sebut Gubernur Kalsel Kabur, Pengacara: Hanya untuk Menenangkan Diri

KPK Sebut Gubernur Kalsel Kabur, Pengacara: Hanya untuk Menenangkan Diri

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, Soesilo, menyebut kliennya saat ini tengah menenangkan diri.

Pernyataan ini Soesilo sampaikan ketika dikonfirmasi terkait Sahbirin yang keberadaannya tidak diketahui usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang praperadilan, Tim Biro Hukum KPK bahkan menyebut pria yang akrab disapa Paman Birin melarikan diri atau kabur.

“Saya melihat hanya untuk menenangkan diri saja sebenarnya. Kan ini lagi proses praperadilan tentu tidak elok juga kalau ini belum ada kepastian, kemudian Pak Gubernur melakukan pertemuan-pertemuan atau acara-acara resmi dan sebagainya,” ujar Soesilo saat ditemui pasca sidang di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).

KPK Sebut Gubernur Kalsel Kabur, Tak Punya Kapasitas Ajukan Praperadilan

KPK Sebut Gubernur Kalsel Kabur, Tak Punya Kapasitas Ajukan Praperadilan

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin tidak berhak mengajukan gugatan praperadilan karena saat ini melarikan diri.

Adapun Paman Birin saat ini tengah menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

Pernyataan ini disampaikan Tim Biro Hukum KPK ketika menyampaikan eksepsi atau tanggapan atas permohonan praperadilan Paman Birin di PN Jaksel.

KPK Sebut Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri Usai OTT

KPK Sebut Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Melarikan Diri Usai OTT

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin, melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 6 Oktober.

Paman Birin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.

Informasi mengenai pelarian Paman Birin terungkap saat anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

KPK Bantah Berpolitik soal Tak Tahan Gubernur Kalsel Tersangka Kasus Suap

KPK Bantah Berpolitik soal Tak Tahan Gubernur Kalsel Tersangka Kasus Suap

()

KPK belum juga menahan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. KPK menegaskan penyidikan perkara tersebut masih tetap berjalan.

"Bahwa kapan yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka atau juga ada tindakan-tindakan lain, tentunya ini dikembalikan kepada penyidik yang memiliki kewenangan dalam mengatur rencana penyidikan itu sendiri," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dikutip pada Kamis (31/10/2024).

KPK menegaskan Paman Birin tak kunjung ditahan bukan karena alasan politis. KPK mengatakan tindakan yang telah dilakukan adalah mencegah Sahbirin Noor ke luar negeri.

KPK Dalami Cara Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Kepala Dinas PUPR Kumpulkan Uang Suap

KPK Dalami Cara Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan Kepala Dinas PUPR Kumpulkan Uang Suap

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi untuk mendalami kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Selasa (29/10/2024).

Pemeriksaan saksi berlangsung di BPKP Provinsi Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, semua saksi hadir dalam pemeriksaan tersebut.

"Saksi ini hadir semua," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, sebelas saksi yang diperiksa antara lain adalah Tenaga Ahli Gubernur Bagian Keagamaan M. Syachrizal Aufa; Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Kalsel Azan Syaiful Muaz; Kepala Seksi Jalan Dinas PUPR Kalsel Handa Ferani; dan Kabid Bina Konstruksi Muhammad Mustajab.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditangkap, KPK Bantah Pilih Kasih

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditangkap, KPK Bantah Pilih Kasih

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah anggapan pilih kasih karena belum menangkap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor yang sudah berstatus sebagai tersangka kasus suap proyek di Dinas PUPR Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan penyidikan kasus suap tersebut masih berjalan.

"Bahwa ada tudingan saudara Sahbirin Noor ini pilih kasih, tebang pilih, KPK tidak berpolitik terbukti yang bersangkutan sudah dilakukan pencekalan dan ditetapkan sebagai tersangka, tentunya kita menunggu proses penyidikan," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Suap Kalsel, KPK Dalami soal Pengumpulan Uang

Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Suap Kalsel, KPK Dalami soal Pengumpulan Uang

()

KPK melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang terkait kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. KPK mendalami pengumpulan uang untuk para tersangka dalam kasus ini.

"Saksi ini hadir semua, didalami terkait pengumpulan uang untuk Tersangka Gub (Gubernur Kalsel) dan Tersangka Kepala Dinas PUPR," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (29/10). Pemeriksaan dilakukan di Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Kalsel," sebutnya.