Sahbirin Noor Kabur

Sidang Praperadilan, KPK Sampaikan Bukti Permulaan yang Sah dalam Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel

Sidang Praperadilan, KPK Sampaikan Bukti Permulaan yang Sah dalam Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, telah menyampaikan bukti permulaan yang sah dalam penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor ke pengadilan.

Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bukti-bukti tersebut disampaikan KPK dalam sidang lanjutan Praperadilan Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).

Jangan Sampai Paman Birin Jadi Kasus Harun Masiku Jilid 2

Jangan Sampai Paman Birin Jadi Kasus Harun Masiku Jilid 2

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kaburnya Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) tak menjadi kasus Harun Masiku jilid 2.

"Jangan sampai kasus Paman Birin menjadi kasus Harun Masiku jilid 2. Hal tersebut mengingat adanya kemiripan antara kasus Harun Masiku dan Paman Birin di mana ada relasi dengan kekuasaan pada kedua kasus tersebut," kata Praswad dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).