Sidang Praperadilan, KPK Sampaikan Bukti Permulaan yang Sah dalam Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, telah menyampaikan bukti permulaan yang sah dalam penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor ke pengadilan.
Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bukti-bukti tersebut disampaikan KPK dalam sidang lanjutan Praperadilan Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).