Tugas Pimpinan dan Dewas KPK Berat, Said Abdullah Jelaskan 4 Hal yang Harus Dilakukan
KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden Republik Indonesia nomor R60/PRES/11/2024 pada 4 November 2024 terkait calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK masa jabatan 2024-2029 ke DPR.
Dengan demikian, Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) memiliki kewajiban untuk segera melakukan uji fit and proper kepada nama nama calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Said Abdullah mengatakan, tugas Pimpinan dan Dewas KPK ke depan sangat berat.