Said Didu Dipanggil Polisi

Kritik PSN PIK 2, Said Didu Minta Pemerintah Berhenti Buat Kebijakan yang Rugikan Rakyat

Kritik PSN PIK 2, Said Didu Minta Pemerintah Berhenti Buat Kebijakan yang Rugikan Rakyat

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu meminta pemerintah berhenti membuat kebijakan yang merugikan rakyat.

Said menyebut, kritik yang kerap ia layangkan terhadap pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, bertujuan agar pemangku kuasa lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan.

Hal ini disampaikan Said usai diperiksa penyidik Polresta Tangerang atas laporan dugaan penyebaran berita hoaks dan informasi yang menghasut, buntut kritik terhadap proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Said Didu Diperiksa 9 Jam, Dicecar 30 Pertanyaan soal Kritik PSN PIK 2

Said Didu Diperiksa 9 Jam, Dicecar 30 Pertanyaan soal Kritik PSN PIK 2

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu dicecar 30 pertanyaan saat diperiksa penyidik kepolisian di Kantor Polresta Tangerang, Jalan Abdul Hamid, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (19/11/2024)

Said Didu diperiksa selama sembilan jam, terhitung sejak pukul 11.15 WIB sampai 20.10 WIB.

Ia diperiksa atas laporan dugaan penyebaran berita hoaks dan informasi yang menghasut, buntut kritik terhadap proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

"Alhamdulillah, saya sudah memenuhi panggilan aparat penegak hukum atas laporan Ketua Apdesi (Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia) terhadap diri saya dan ada 30 pertanyaan," ujar Said Didu di lokasi.

Abraham Samad: Said Didu Simbol Perlawanan terhadap Oligarki

Abraham Samad: Said Didu Simbol Perlawanan terhadap Oligarki

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut eks Sekretaris BUMN Said Didu sebagai simbol perlawanan terhadap oligarki di Indonesia.

Hal ini disampaikan Abraham saat mendampingi Said Didu yang diperiksa terkait dugaan penyebaran fitnah terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Polresta Tangerang, Selasa (19/11/2024).

"Kita datang untuk mendukung Said Didu. Dia adalah simbol perlawanan terhadap oligarki," ujar Abraham Samad.

Dia menilai, kritik yang disampaikan Said Didu terhadap PSN PIK 2 merupakan bagian dari kewajiban warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Abraham Samad Dampingi Said Didu dalam Pemeriksaan Terkait Proyek PIK 2

Abraham Samad Dampingi Said Didu dalam Pemeriksaan Terkait Proyek PIK 2

()

TANGERANG, KOMPAS.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mendampingi Said Didu saat menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Selasa (19/11/2024).

Samad, yang hadir mengenakan kemeja biru muda bermotif garis putih, menyatakan kedatangannya untuk mendukung Said Didu.

“Kami datang untuk mendukung Said Didu,” ujarnya di Kantor Polresta Tangerang, Jalan Abdul Hamid, Tigaraksa.

Samad menyebut Said Didu sebagai simbol perlawanan terhadap oligarki di Indonesia. Ia juga menegaskan, bersama Forum Penyelamat Kedaulatan Rakyat, pihaknya siap mengawal proses pemeriksaan ini.

Kuasa Hukum Nilai Laporan terhadap Said Didu Tidak Relevan dan Langgar HAM

Kuasa Hukum Nilai Laporan terhadap Said Didu Tidak Relevan dan Langgar HAM

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Said Didu, Gufroni, menyatakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE yang digunakan untuk melaporkan kliennya tidak relevan.

"Penerapan pasal ini bertentangan dengan SKB Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung, yang mengatur pentingnya pembuktian motif untuk Pasal 28 Ayat 2 UU ITE," ujar Gufroni, Senin (18/11/2024).

Sebab, pasal dan ayat tersebut berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)."

Said Didu Dipanggil Polisi karena Kritik PSN di PIK 2, Kuasa Hukum: Ini Pelanggaran HAM

Said Didu Dipanggil Polisi karena Kritik PSN di PIK 2, Kuasa Hukum: Ini Pelanggaran HAM

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Said Didu, Gufroni menilai, pelaporan terhadap kliennya karena mengkritik Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Sebab, kritik yang dilontarkan Said Didu dianggap bentuk ekspresi dari warga yang dijamin oleh undang-undang.

"Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Gangguan atau intervensi terhadap pendapat individu, termasuk melalui proses hukum, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM," ujar Gufroni saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2024).

Besok, Said Didu Diperiksa Polresta Tangerang Terkait Kritik PSN PIK 2

Besok, Said Didu Diperiksa Polresta Tangerang Terkait Kritik PSN PIK 2

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang, Selasa (19/11/2024) pukul 10.00 WIB.

Pemanggilan tersebut atas laporan dugaan penyebaran fitnah terkait kritiknya soal Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2).

"Benar, besok akan dilakukan proses pemeriksaan," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono kepada Kompas.com, Senin (18/11/2024).

Kasus itu dilaporkan oleh Kepala Desa Belimbing sekaligus Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang, Maskota.