Said Didu Pik 2

Kritik PSN PIK 2, Said Didu Minta Pemerintah Berhenti Buat Kebijakan yang Rugikan Rakyat

Kritik PSN PIK 2, Said Didu Minta Pemerintah Berhenti Buat Kebijakan yang Rugikan Rakyat

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu meminta pemerintah berhenti membuat kebijakan yang merugikan rakyat.

Said menyebut, kritik yang kerap ia layangkan terhadap pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, bertujuan agar pemangku kuasa lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan.

Hal ini disampaikan Said usai diperiksa penyidik Polresta Tangerang atas laporan dugaan penyebaran berita hoaks dan informasi yang menghasut, buntut kritik terhadap proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Said Didu Diperiksa 9 Jam, Dicecar 30 Pertanyaan soal Kritik PSN PIK 2

Said Didu Diperiksa 9 Jam, Dicecar 30 Pertanyaan soal Kritik PSN PIK 2

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu dicecar 30 pertanyaan saat diperiksa penyidik kepolisian di Kantor Polresta Tangerang, Jalan Abdul Hamid, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (19/11/2024)

Said Didu diperiksa selama sembilan jam, terhitung sejak pukul 11.15 WIB sampai 20.10 WIB.

Ia diperiksa atas laporan dugaan penyebaran berita hoaks dan informasi yang menghasut, buntut kritik terhadap proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

"Alhamdulillah, saya sudah memenuhi panggilan aparat penegak hukum atas laporan Ketua Apdesi (Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia) terhadap diri saya dan ada 30 pertanyaan," ujar Said Didu di lokasi.

Said Didu Tak Kenal Orang yang Melaporkannya ke Polisi

Said Didu Tak Kenal Orang yang Melaporkannya ke Polisi

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu mengaku, tidak mengenal orang yang melaporkannya ke Polresta Tangerang terkait kritiknya terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

"Saya enggak kenal, saya enggak kenal sama sekali (dengan pelapor)," ujar Said Didu di Polresta Tangerang, Jalan Abdul Hamid, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (19/11/2024).

Dalam kritiknya itu, Said Didu mengaku tak menyebut nama orang secara spesifik.

"Saya enggak pernah menyinggung sama sekali. Jadi kalau kita bicara sesuatu dan ada yang tersinggung, siapa tahu memang dia yang melakukan. Logikanya begitu," kata dia.

Abraham Samad: Said Didu Simbol Perlawanan terhadap Oligarki

Abraham Samad: Said Didu Simbol Perlawanan terhadap Oligarki

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyebut eks Sekretaris BUMN Said Didu sebagai simbol perlawanan terhadap oligarki di Indonesia.

Hal ini disampaikan Abraham saat mendampingi Said Didu yang diperiksa terkait dugaan penyebaran fitnah terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Polresta Tangerang, Selasa (19/11/2024).

"Kita datang untuk mendukung Said Didu. Dia adalah simbol perlawanan terhadap oligarki," ujar Abraham Samad.

Dia menilai, kritik yang disampaikan Said Didu terhadap PSN PIK 2 merupakan bagian dari kewajiban warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Tiba di Polresta Tangerang, Said Didu Siap Diperiksa Hari ini

Tiba di Polresta Tangerang, Said Didu Siap Diperiksa Hari ini

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, tiba di Kantor Polresta Tangerang, Jalan Abdul Hamid, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (19/11/2024).

Dia tiba pukul 11.15 WIB ditemani oleh kuasa hukumnya beserta simpatisan dari organisasi gabungan bernama Forum Penyelamat Kedaulatan Rakyat.

Mereka sudah lebih dulu tiba di lokasi untuk menyambut kedatangan Said Didu sekaligus menemani selama pemeriksaan berlangsung.

Spanduk dan pamflet juga jelas terpampang dengan "We Stand With Said Didu". Ada juga yang mendoakan vendor dari proyek pembangunan PSN PIK 2.

Datang ke Mapolresta Tangerang untuk Diperiksa, Said Didu Didampingi Abraham Samad

Datang ke Mapolresta Tangerang untuk Diperiksa, Said Didu Didampingi Abraham Samad

()

TANGERANG, KOMPAS.com – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, hadir di Mapolresta Tangerang pada Selasa (19/11/2024).

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2).

Said tiba di Mapolresta Tangerang di Tigaraksa sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangannya disambut puluhan pendukung yang sudah menunggu di lokasi.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Said bertemu relawan dan sejumlah media di halaman Mapolresta.

Kuasa Hukum Nilai Laporan terhadap Said Didu Tidak Relevan dan Langgar HAM

Kuasa Hukum Nilai Laporan terhadap Said Didu Tidak Relevan dan Langgar HAM

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Said Didu, Gufroni, menyatakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE yang digunakan untuk melaporkan kliennya tidak relevan.

"Penerapan pasal ini bertentangan dengan SKB Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung, yang mengatur pentingnya pembuktian motif untuk Pasal 28 Ayat 2 UU ITE," ujar Gufroni, Senin (18/11/2024).

Sebab, pasal dan ayat tersebut berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)."

Said Didu Dipanggil Polisi karena Kritik PSN di PIK 2, Kuasa Hukum: Ini Pelanggaran HAM

Said Didu Dipanggil Polisi karena Kritik PSN di PIK 2, Kuasa Hukum: Ini Pelanggaran HAM

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Said Didu, Gufroni menilai, pelaporan terhadap kliennya karena mengkritik Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Sebab, kritik yang dilontarkan Said Didu dianggap bentuk ekspresi dari warga yang dijamin oleh undang-undang.

"Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Gangguan atau intervensi terhadap pendapat individu, termasuk melalui proses hukum, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM," ujar Gufroni saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2024).

Said Didu Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE soal PSN PIK-2

Said Didu Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE soal PSN PIK-2

()

TANGERANG, KOMPAS.com – Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, dilaporkan ke polisi terkait proyek strategis nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2).

Polisi memanggilnya untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Selasa, 19 November 2024, di Mapolresta Tangerang, Kabupaten Tangerang.

Kuasa hukum Said Didu, Gufroni, memastikan bahwa kliennya akan hadir di Mapolresta Tangerang pada tanggal yang telah dijadwalkan.

"Betul akan datang Selasa 19 November 2024," kata Gufroni melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Senin (18/11/2024).