MA Juga Tolak PK Saka Tatal dalam Kasus Pembununan Vina di Cirebon
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) delapan orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Salah satu yang ditolak adalah PK dari Saka Tatal (23).
"Dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana," kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Permohonan PK yang diajukan Saka Tatal ini teregister dengan nomor 1688/PK/Pid.Sus/2024 dan diadili oleh hakim tunggal Prim Haryadi. PK Saka Tatal disebut sebagai perkara anak karena saat kasus ini terjadi yang bersangkutan masih berusia 15 tahun.