Saka Tatal

MA Juga Tolak PK Saka Tatal dalam Kasus Pembununan Vina di Cirebon

MA Juga Tolak PK Saka Tatal dalam Kasus Pembununan Vina di Cirebon

()

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) delapan orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Salah satu yang ditolak adalah PK dari Saka Tatal (23).

"Dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana," kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Permohonan PK yang diajukan Saka Tatal ini teregister dengan nomor 1688/PK/Pid.Sus/2024 dan diadili oleh hakim tunggal Prim Haryadi. PK Saka Tatal disebut sebagai perkara anak karena saat kasus ini terjadi yang bersangkutan masih berusia 15 tahun.

MA Tolak PK Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon, Tetap Dianggap Bersalah

MA Tolak PK Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon, Tetap Dianggap Bersalah

()

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Saka Tatal, terpidana yang sebelumnya divonis delapan tahun penjara.

Perkara Saka Tatal terdaftar dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 dan diadili oleh Hakim Agung Prim Haryadi.

Meskipun telah menjalani hukumannya dan kini sudah bebas murni, Saka Tatal mengajukan PK untuk membersihkan namanya.

Juru Bicara MA Yanto menjelaskan bahwa alasan permohonan PK yang diajukan oleh Saka Tatal berupa bukti baru dan klaim kekhilafan hakim tidak terbukti.