Pegawai Basarnas Terus Ngaku Lupa, Hakim Ingatkan Ancaman Pidana
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengingatkan pegawai Badan Sar Nasional (Basarnas), Kundori, bahwa saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan dapat ditangkap.
Peringatan ini disampaikan hakim anggota Alfis Setyawan ketika mencecar Kundori yang dihadirkan sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV) di Basarnas tahun anggaran 2014, pada Kamis (16/1/2025).
Dalam persidangan itu, Kundori terus-menerus berkelit, mengaku lupa, hingga membantah keterangannya sendiri terkait pokok perkara yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).