Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK, Dilatarbelakangi Putusan yang Buka Pintu Gibran Jadi Cawapres
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan oleh organisasi masyarakat Centrum Muda Proaktif ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas tuduhan terafiliasi dengan partai politik tertentu.
Ketua Centrum Muda Proaktif, Onky Fahcrur Rozie, menyebut dugaan pelanggaran etik itu diajukan berdasarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memutuskan mengubah syarat usia calon wakil presiden.
"Sebagai lembaga kepemudaan yang peduli akan konstitusi, kami telah mengajukan permohonan peninjauan kembali atas dugaan adanya dissenting opinion yang telah diucapkan para terlapor saat pembacaan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan dugaan adanya conflict of interest para hakim MK yang terlapor dalam laporan Nomor 26/PL/MKMK/2024," ujar Onky.