Sampah TPA Rawa Kucing

Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing, Eks Kadis LH Masih Bertugas di Pemkot Tangerang

Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing, Eks Kadis LH Masih Bertugas di Pemkot Tangerang

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian, tetap bertugas di Pemkot meski telah ditetapkan sebagai tersangka kelalaian dalam pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing.

Tihar saat ini menjabat sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang.

"Beliau masih menjalankan tugas, tetapi tetap mengikuti proses hukum yang dijalani," ujar Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, Senin (9/12/2024).

Nurdin menjelaskan, penetapan tersangka tidak menyebabkan Tihar ditahan karena kasus ini berbeda dari kasus pidana.

Kasus Eks Kadis LH, Pemkot Tangerang Klaim Sudah Jalankan Sanksi KLHK Terkait TPA Rawa Kucing

Kasus Eks Kadis LH, Pemkot Tangerang Klaim Sudah Jalankan Sanksi KLHK Terkait TPA Rawa Kucing

()

TANGERANG, KOMPAS.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, merespons penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian (51), sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing.

Nurdin menyatakan pemerintah telah melaksanakan sanksi administratif yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Februari 2022.

"Saya pastikan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) soal sanksi administratif yang sudah ditetapkan, itu semua sudah kita jalankan sebaik-baiknya," ujar Nurdin, Senin (9/12/2024).

Eks Kadis LH Tangerang Jadi Tersangka Kasus Pencemaran TPA Rawa Kucing

Eks Kadis LH Tangerang Jadi Tersangka Kasus Pencemaran TPA Rawa Kucing

()

TANGERANG, KOMPAS.com - Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Tihar Sopian (51), ditetapkan sebagai tersangka kasus Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LHK) pada Jumat (6/12/2024).

"Kami menetapkan TS sebagai tersangka karena tidak melaksanakan kewajiban sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan TPA Rawa Kucing," ujar Dirjen Gakkum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani, Minggu (8/12/2024).

Tihar diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).