Samsat Cinere

Cara Pemutihan Denda Pajak Motor dan Mobil di Samsat Cinere

Cara Pemutihan Denda Pajak Motor dan Mobil di Samsat Cinere

()

DEPOK, KOMPAS.com - Pemulihan denda pajak motor, mobil, dan kendaraan bermotor lainnya di Jawa Barat, termasuk kota Depok, diperpanjang hingga 30 Juni 2025.

Warga Depok dapat melakukan pemutihan denda pajak motor dan mobil di Samsat Cinere yang berlokasi di Jalan Limo Raya, Kota Depok.

Melalui program ini, warga Depok akan mendapatkan penghapusan denda pajak motor dan mobil untuk tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, warga yang ingin melakukan balik nama juga akan mendapatkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) melalui program ini.