Samsudin

UMP Lampung 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.893.070

UMP Lampung 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.893.070

()

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik Rp 176.573.

Kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024 itu menjadikan UMP tahun 2025 di Lampung sebesar Rp 2.893.070 per bulan.

Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, mengatakan penetapan kenaikan UMP ini diputuskan dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/835/V.08/HK/2024 tanggal 10 Desember 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2025.

Penetapan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang telah ditetapkan pada 4 Desember 2024.